Polres Ketapang Ungkap 9 Kasus Termasuk Narkoba Selama Bulan Mei 2022
Foto: Konferensi pers Polres Ketapang berbagai macam kasus tindak pidana (Foto: IST)
Ketapang, MZK News – Kapolres Ketapang malalui Waka Polres Ketapang, Kompol Anton Satriadi bersama Kabag Ops, Kompol Yafet Efraim Patabang, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin, dan Kasat Narkoba, AKP Anggiat Sihombing, dalam koferensi pers yang digelar, Kamis (2/6/2022) di Aula Mapolres Ketapang menyampaikan, beberapa kasus tindak pidana menonjol serta kasus tindak pidana narkoba yang sempat menyita perhatian warga masyarakat Ketapang
selama bulan Mei 2022, yang berhasil diungkap Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Polres Ketapang.
Wakapolres menjelaskan, beberapa kasus tindak pidana yang berhasil diungkap adalah kasus tindak pidana pembobolan rumah, penjambretan, curanmor, serta enam kasus tindak pidana narkoba dengan kronologi singkat kasus sebagai berikut :
Kasus tindak pidana pembobolan rumah terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, pada hari selasa (10/5/2022) sekira pukul 05.00 WIB. Saat kejadian, rumah milik korban, Muhammad Nasir dalam keadaan kosong, karena pemilik rumah sedang pergi ke luar kota. Saat korban sekeluarga pulang dari perjalanan, korban mendapati rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dengan beberapa barang berharga serta sejumlah uang tunai sudah hilang. Total kerugian yang dialami korban sebesar 36 juta rupiah.
Beberapa hari kemudian, melalui penyelidikan di lapangan, Anggota Reskrim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial BS dan YES beserta beberapa barang bukti hasil kejahatan mereka.
Kasus berikutnya yaitu tindak pidana jambret yang terjadi pada hari Rabu (11/5 2022) sekira pukul 10.00 WIB, di Jalan Gajah Mada, Desa Kali Nilam. Saat itu, korban seorang wanita bernama Rini sedang berkendaraan berboncengan dengan temannya, tiba-tiba ia dipepet dari belakang oleh seorang laki laki yang tidak dikenalinya dan langsung merampas sebuah handphone yang disimpan korban di tempat penyimpanan barang di dekat stang sepeda motornya, sehingga korban kehilangan sebuah handphone merek Vivo dengan kerugian sekitar 3 juta 100 ribu rupiah. Tak lama kemudian atas pengembangan di lapangan, Satuan Reskrim mengamankan seorang terduka pelaku berinisial AL dengan barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa sebuah handphone merek Vivo.
Menyusul kasus tindak pidana curanmor yang terjadi pada hari Jumat (13/5/2022) sekira pukul 12.30 WIB di lokasi Perumahan Karyawan PT LSM Kecamatan Nanga Tayap, korban bernama Wawan, saat itu hendak melaksanakan sholat Jumat, memarkirkan sepeda motornya Honda Vario warna hitam di parkiran perumahan karyawan, saat kembali dari salat Jumat, korban tidak menemukan kendaraannya.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi dan mengalami kerugian sekitar 25 juta rupiah, dua hari kemudian, Satuan Reskrim kembali berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AR serta sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam dari tangan tersangka.
Saat ini para tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, untuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan pembobolan rumah akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) Jo ayat (4) dan (5), dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Sedangkan, untuk pelaku kasus penjambretan, dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan untuk kasus curanmor akan dikenakan pasal 363 ayat (5) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Wakapolres.
Untuk kasus narkoba, dalam media bulan Mei tahun 2022 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap sebanyak 6 (enam) kasus dengan uraian singkat sebagai berikut:
Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Ketapang di parkiran Hotel Grand Zury Ketapang, Jalan D.I Panjaitan, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang pada hari Rabu (11/5/2022) sekira Pukul 08.30 WIB, petugas saat itu mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku laki laki berinisial HV (34) dengan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 2 (dua) klip plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 52,77 gram bruto, 2 (dua) bungkus daun kering diduga ganja dengan berat total 4,88 gram bruto, 1 (satu) klip plastik berisi 1½ pil warna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total 0,77 gram bruto, 1 (satu) buah bong, 1 buah korek api, 1 (satu) unit mobil merek Almaz dengan nomor plat KB 1775 GK, 1 (satu) buah handphone merek vivo, serta uang tunai sebesar Rp1.400.000.
Berikutnya pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di depan Gg Ananda, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang pada hari Senin (16/5/2022) sekira pukul 01.30 WIB, dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang laki laki terduga pelaku berinisial FRA (24) dan AMD (30), dengan barang bukti yang diamankan dari keduanya, 1 (satu) klip plastik yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 10,54 gram bruto
1 (satu) buah handphone merek OPPO dan 1 (satu) buah dompet warna hitam.
Kasus berikutnya yang berhasil diungkap yaitu kasus narkotika yang terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Riam Danau, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang.
Pada hari senin (16/5/2022) sekira pukul 10.00 WIB, Anggota Polsek Jelai berhasil mengamankan 1 (satu) orang perempuan berinisial IPR (27) dan 2 (dua) orang laki laki berinisial MR (27) dan HER (29) dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku berupa, 20 (dua puluh) klip plastik yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 4,14 gram bruto, 10 (sepuluh) klip plastik yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 0,78 gram bruto, 1 (satu) Buah alat hisap bong dan 1 buah korek api. Uang tunai sebesar Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Selanjutnya pengungkapan kasus narkotika yang terjadi di sebuah rumah di Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada hari selasa (17/5/2022) sekira Pukul 01.30 WIB, diamankan 2 (dua) orang laki laki berinisial WEL (31) dan BI (36) dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya berupa, 9 (Sembilan) klip plastik bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 2.49 gram bruto, 1 (satu) buah timbangan elektrik,
3 (tiga) buah alat hisap bong, 2 buah korek api,
1 buah sendok dari pipa sedotan, 1 buah dompet, dan 1 buah tas selempang.
Kasus berikutnya yaitu kasus narkotika yang terjadi di sebuah rumah BTN Praja Nirmala, Kelurahan Sukaharja, Ketapang pada hari Rabu (18/52022), sekira Pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan 1 (satu) orang laki laki berinisial FER (31) dengan barang bukti yang diamankan berupa, 11 (Sebelas) klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 1,59 gram bruto, 1 (satu) klip plastik berisi serbuk warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total 0,18 gram bruto, 1 (satu) buah handphone merek OPPO serta Uang tunai sebesar Rp1.483.000.
Kasus keenam yang berhasil diungkap adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di rumah BTN Praja Nirmala, Kelurahan Sukaharja Ketapang.
Beberapa saat setelah mengamankan pelaku FER, petugas melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial SAB (49). Pelaku diamankan pada hari Rabu (18/5/2022) sekira Pukul 01.30 WIB dengan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa, 1 (Satu) .klip plastik bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 0,26 gram bruto, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah alat hisap bong dan 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah buku catatan, beserta uang tunai sebesar Rp16.300.000.
Keseluruhan pelaku tindak pidana narkotika ini terancam dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.
“Rentetan pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan umum serta tindak narkotika ini merupakan bentuk dari komitmen Polres Ketapang dan jajaran untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh lapisan warga masyarakat khususnya di Kabupaten Ketapang, melalui pemberantasan segala bentuk tindak pidana dan gangguan kamtibmas lainnya,” pungkas Waka Polres.
Reporter: Jans
Editor: Khoirul Anam