Jangan Tahan KTP Orang, Dirjen Zudan: Saya yang Rugi Blangko Cepat Habis
Foto: Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H (Foto: IST)
Jakarta, MZK News – Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan barang yang penting sebagai identitas warga Negara Indonesia dan rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., mengungkapkan sebuah pertanyaan menarik dari warga yang membantu KTP mantan isterinya. Apakah ada masalah jika membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian, karena KTP ditahan oleh mantan istrinya?
“Untuk apa menahan KTP orang lain? Siapa pun yang menahan KTP orang lain itu bersalah, karena KTP itu adalah hak penduduk, Identitas penduduk yang melekat dengan penduduknya. Maka menggunakan KTP sebagai bahan jaminan,” tegas Dirjen Zudan lewat keterangan, Ahad (29/5/2022).
Karena, kata Prof. Zudan, membuat KTP sekarang masyarakat sangat cerdik. Kalau ada mantan isteri menahan KTP mantan suaminya, maka mantan suami tadi pindah penduduk. Apalagi suami istri pasti sudah cerai karena sudah jadi mantan.
“Mantan suami tinggal pindah penduduk, nanti akan dicetak KTP yang baru, KTP yang lama otomatis tidak berlaku,” ujar Dirjen Zudan.
Begitu juga, lanjutnya, kalau ada Satpol PP operasi justisi menahan KTP penduduknya.
“Penduduk Indonesia itu cerdik, KTP nya ditahan Satpol PP, dia datang ke Polsek mengatakan, pak saya ingin membuat surat keterangan hilang KTP. Polsek terbitkan, datang ke Dinas Dukcapil dicetakan lagi,” tuturnya.
Namun, Dirjen Zudan mengingatkan, untuk tidak menahan KTP orang lain karena blangko KTP akan habis di Dinas Dukcapil.
“Saya sebagai Dirjen Dukcapil yang rugi, blangkonya cepat habis kalau dilakukan seperti ini. Untuk itu jangan menahan KTP milik orang lain,” pungkasnya.
Reporter: Basirun
Editor: Khoirul Anam