Maraknya Bangunan di Jakbar Menyalahi Prosedur Perizinan dan Ajang Back Up!!
Foto: Gudang tempat penyimpanan barang dagangan di Jakarta Barat (Foto: IST)
Jakarta, MZK News – Pelaku usaha membutuhkan tempat seperti gudang untuk menyimpan barang dagangannya, pelaku usaha sekaligus pemilik gudang harusnya mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG). Lantas, apa sih TDG itu? Mengenal Tanda Daftar Gudang TDG.
Adapun peraturan secara hukumnya adalah melalui Permendag RI No. 90 Tahun 2014 yang saat ini sudah diperbaharui melalui Permendag RI No. 16 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Bukan merupakan izin usaha, melainkan sebagai bukti pendaftaran yang memberikan legalitas penggunaan gudang yang ditemukan gudang di Jalan Mangga Ubi No. 15 A Kel Kapuk/Cengkareng Jakarta Barat Disinyalir tidak ada TDG dan masa waktu IMB sudah lewat jatuh tempo Selasa 24/05/22.
“Diduga izin IMB udah masa waktu pengerjaanya seharusya Adanya perpanjangan IMB, info Dari pekerja proyek Gudang tersebut sudah kena denda sebesar 150juta akan tetap penerbitan izin yang baru tidak di pampang, ada hal apa ini??? diduga adanya permainan dengan oknum petugas perizinan, kami awak media akan terus investigasi dan pertanyakan ke pihak perizinan karena bila bayar denda harus masuk Kas Daerah atau Pajak pendapatan daerah,” papar Zefferi sapaan Feri dari FWJI (Forum Wartawan Jakarta Indonesia) .
Hasil dari Investigasi di TKP, semua menjawab tidak tahu dan ditanyakan tentang pemiliknya jawabannya sama tidak tahu, berdasarkan UU KIP ini semua diduga ada hal yang ditutupi.
“Konfirmasi kami ke HR selaku penanggung jawab, tidak direspon sampai ditayangkan berita ini,” pungkasnya.
Reporter: Basirun
Editor: Khoirul Anam