DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Kasus Sengketa Tanah Dilaporkan Tim Advokasi Rohmat Selamat ke Polres Bogor

Foto: Tim Advokat Rohmat Selamat mendatangi Polres Bogor (Foto: IST)

Bogor, MZK News – Fenomena yang terjadi dalam masyarakat diantaranya adalah sengketa lahan, seorang warga Jakarta yang tanahnya diambil paksa oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan FS telah melanggar Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (PERPU) No 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanpa Izin yang berhak atau kuasanya.

Pada pukul 12.30 WIB, Rabu 18 Mei 2022, Tim Advokasi Rohmat Selamat, S.H., MKn., mendampingi Muhammad Manggus, seorang warga Jakarta dengan melaporkan FS ke Polres Bogor, dalam kasus sengketa tanah.

FS dilaporkan oleh Muhammad Manggus karena telah melakukan tindak pidana larangan pemakaian tanah atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, pada lahan seluas 4000 meter dari total luas lahan kurang lebih 8000 H, yang berlokasi di Ciawi Kabupaten Bogor.

“Klien kami yang bernama Muhammad Manggus merupakan pihak yang memiliki sertifikat yang sah dan diakui oleh negara, yang selama ini tanah tersebut diserobot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki surat kepemilikannya yang jelas. Sehingga klien kami dirugikan hingga 12 miliar rupiah,” ungkap Rohmat Selamat, S.H., MKn., selaku Kuasa Hukum Pelapor atas nama Muhammad Manggus.

“Dengan adanya laporan ke pihak terkait guna meminta kembali hak klien kami dan diselesaikan secara Undang-Undang yang berlaku,” pungkas Rohmat Selamat.

Sementara itu, Chandra Kusuma Prabawa, S.H., advokat kantor Rohmat Selamat, S.H., M.Kn., menambahkan, pihak kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, demi tegaknya keadilan dan teraturnya bidang agraria,” tambahnya.

Reporter: Basirun

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *