Pimred Media Kabar Reskrim Polri Akan Surati Pemilik Usaha Galian C
Foto: Pimred Kabar Reskrim Polri, Ari Bagus Pranata (Foto: IST)
Banyuwangi, MZK News – Pimpinan Redaksi Kabar Reskrim Polri akan melayangkan surat konfirmasi ke Pemilik Usaha tambang terkait ramainya pemberitaan aktivitas tambang Galian C yang diduga tidak mengantongi Izin yang berlokasi di Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi guna untuk mempertanyakan terkait izinnya, Selasa (17/05/2021)
Pimpinan Redaksi Kabar Reskrim Polri, Ari Bagus Pranata, mengatakan, Media Kabar Reskrim Polri, bersama sejumlah media lain akan melayangkan satu surat konfirmasi kepada pemilik tambang guna mempertanyakan legalitas atau izin operasinya aktivitas tambang itu.
“Besok pagi tim kami akan mengirimkan surat klarifikasi mempertanyakan izin tambang tersebut,” katanya.
Dia menambahkan, selain izin tambang yang dipertanyakan, Tim juga mempertanyakan keamanan adanya Sutet yang tidak jauh dari lahan yang dikeruk.
“Di surat itu ada sejumlah pertanyaan salah satunya juga terkait sutet,” ujarnya.
Ari menambahkan, surat yang di lapangan itu juga akan ditembuskan ke Kepala Desa, Polresta, Polda, Ombudsman hingga Ke Mabes Polri.
“Surat itu juga akan di tembusan hingga ke Kementerian,” pungkasnya.
Reporter: Mutiah
Editor: Khoirul Anam