Oknum LPPA Kab Bima Desak Saksi Cabut BAP
Foto: Saksi yang diintimidasi oleh terduga Syafrin (Foto : IST)
Bima, MZK News – Oknum Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Syafrien diduga mengintimidasi saksi yang terlibat dalam kasus pencabulan anak SD yang diduga dilakukan oleh oknum guru berinisial SN (42) di Madapangga, Rabu, 18 Desember 2021.
Syafrien mengintimidasi saksi saat pertemuan yang melibatkan dua oknum perlindungan anak, tiga keluarga tersangka, dan dua saksi di sebuah warung, sebelah gedung Manggemaci Kota Bima, Minggu, 1 Mei 2022 sekitar pukul 00.00 WITA.
Pertemuan tersebut dilakukan agar mereka bisa menekan saksi untuk mencabut kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bima atas perkara pencabulan oknum guru tersebut.
Syafrien tidak hanya mengintimidasi, juga memaksakan saksi untuk membaca surat pernyataan yang dibuat dan ditulis tangan oleh keluarga tersangka, lalu memvideokan tanpa seizin saksi dan jelas berdampak hukum UU ITE.
Dia melakukan hal seperti itu, agar kasus yang telah mampu diungkap oleh Kanit UPPA IPDA Ruslan, di bawah kendali Kasat Reskrim IPTU Masdudin, supaya mentah di tingkat proses peradilan nantinya.
“Saya membacanya surat seperti dalam video tanpa seizin saya itu karena dipaksa oleh mereka. Saya sempat menolaknya, namun mereka mengancam saya ingin melapor balik, sehingga saya turuti saat itu,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (14/5) sore.
Saksi sudah melaporkan kelima oknum tersebut ke Unit Reskrim Polres Bima beberapa hari lalu, karena keberatan dan tidak nyaman atas tindakan mereka itu.
“Saya sudah melaporkan mereka dan untuk saksinya sudah dikantongi oleh polisi,” pungkasnya.
Syafrien dimintai tanggapan berita tersebut melalui pesan WhatsAppnya, Sabtu (14/5) sekitar pukul 18.51 WITA, dia menyatakan belum bisa memberikan keterangannya.
“Tipo loa konsen sdg dlm perjalanan dari sape (belum bisa konsen sedang dalam perjalanan dari Sape),” chat Syafrien.
Terkait berita tersebut masih membutuhkan informasi.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam


