Proyek Pembangunan Rehabilitasi Irigasi Madapangga 1 Menuai Masalah
Foto: Salah satu pegiat sosial di Madapangga (Foto: IST)
Bima, MZK News – Pembangunan Rehabilitasi Irigasi Madapangga 1 dengan pagu anggaran Rp1. 458.944.000,00 oleh PT Sinar Jaya menuai masalah. Peristiwa tersebut terjadi, menyusul adanya dugaan pengerukan di luar lokasi proyek, pembukaan akses jalan untuk memasuki alat berat merusak lahan masyarakat setempat. Juga tidak memberdayakan masyarakat lokal dalam berpartisipasi kegiatan proyek tersebut.
“Saya melihat ini sudah menjadi desas-desus dan mulai dilirik oleh pegiat sosial dan aktivis serta LSM,” kata Ilyasa kepada wartawan, Selasa, (10/5/2022).
Dugaan tindakan oleh pihak PT Sinar Jaya tersebut tentunya bertentangan dengan Pasal 78 ayat 1 dan 2 UU No 6 Tahun 2014, menyebutkan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan.
Partisipasi masyarakat memiliki banyak bentuk, mulai dari keikutsertaan langsung masyarakat dalam program pemerintahan
maupun yang sifatnya tidak langsung seperti sumbangan dana, tenaga, pikiran, maupun pendapat atau bahkan penolakan dalam pembuatan kebijakan pemerintah.
Sejauh ini, selama berjalannya kegiatan proyek tersebut partisipasi masyarakat lokal sangat terbatas. Padahal, partisipasi masyarakat tidak hanya diperlukan pada saat peresmian kegiatan, tetapi juga mulai dari tahap perencanaan & pengambilan keputusan harus dibicarakan secara ke dalam dengan masyarakat lokal di desa tersebut.
“Kita bisa lihat ketidakberpihakan pelaksana proyek ini adalah dengan memperkerjakan buruh yang notabenenya buruh migran dari SUMBA-NTT,” ujarnya.
Sebagai pegiat sosial yang berdomisili di Madapangga, sangat mendukung gerakan sosial yang dibangun oleh teman-teman pemuda setempat, sebagai bentuk edukasi langsung kepada pihak pelaksana proyek agar lebih memperhitungkan aspek partisipatif lokal, ketimbang hanya mencari untung dari nilai pagu anggaran proyek tersebut.
“Saya pribadi mengatensi khusus kepada pihak pemenang tender (PT Sinar Jaya) untuk segera duduk persoalan. Saya masukan poin penting kepada pihak pelaksana adalah harus melibatkan masyarakat lokal (buruh/pekerja) 30 persen dan penentuan standar harga yang sesuai dan wajar,” pungkas Oyank sapaan akrabnya.
Pihak proyek tersebut belum dikonfirmasi dan masih membutuhkan informasi.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam