Polisi Gulung Pelaku Maling Handphone di Mataram
Foto: Polisi saat mengamankan RH (Foto: IST)
Mataram, MZK News – Tim Opsnal Polsek Sandubaya menangkap seorang pria di lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Senin, 25 April 2022.
Tim menangkap RH atas dugaan kasus pencurian Handphone Oppo A54 milik korban Kelurahan setempat, Minggu (24/4) sekitar pukul 17.00 WITA.
Polsek membuat laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksinya.
“Kami menjerat RH alias Roni dengan Pasal 362 KUHP ancaman pidana penjara 5 tahun,” ungkap Kapolsek Sandubaya Moh Nasullah.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam