DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Diduga Ada Pemalsuan Tandatangan dalam Kasus Mafia Tanah

Foto: Surat akte jual beli (Foto: IST)

Banyuwangi, MZK News – Bintara Ulin Nuha mengaku tanahnya yang bersatus petok diduga dikuasi Supriyanto yang sudah muncul Surat Hak Milik (SHM) Sertifikat Nomor 209 tahun 1998 Luas Lahan 487 M2 atas nama Supriyanto, namun ironisnya, di dalam Akte jual Beli (AJB) Nomor 356 itu tertera tandatangan eks. Sekertariat Desa (Sekdes) Gitik yang sebagai saksi dan Afandi ahli waris, yang diduga dipalsu oleh yang berpotensi menjadi Mafia Tanah.

Bintara Ulin Nuha yang sering disapa ulin, mengatakan, dirinya menduga tanda tangan Eks. Sekertaris di akte jual beli Nomer 359 di keluarkan tahun 1995 itu terdapat kejanggalan dia menduga tandatangan itu direkayasa (Red. dipalsu), selain itu, jari cap jempol almarhum ahli waris (Red. Afandi) diduga palsu.

“Di tandatangan Mantan Sekretaris Desa atas nama Sunoto itu, saya duga,  itu dipalsu,” tegas Ulin.

Lanjut dia, untuk memastikan kebenarannya, Ulin sempat mempertanyakan tanda tangan itu kepada mantan Sekertaris yang sesuai nama yang bertandatangan di AJB tersebut, alhasil, mantan Sekertaris (Red. Sunoto) tidak mengakuinya dirinya untuk tanda tangan terkait jual beli tersebut, bahkan cucu ahli waris sempat membuat surat pernyataan yang isinya almarhum kakek dan ayahnya tidak pernah memperjualbelikan kepada siapa pun kecuali kepada Ulin.

“Saya sudah kroscek ke Pak Sunoto, dia mengaku tidak pernah tanda tangan,” ujarnya.

Di tempat lain, Tim mengunjungi kediaman Eks. Sekertariat Desa Gitik, Sunoto, mengatakan, dirinya mengaku tidak pernah sama sekali untuk bertandatangan, setelah melihat foto copi AJB yang terdapat tandatangan dirinya itu, Sunoto pun terkejut pasalnya tandatangan itu tidak sesuai dengan E-KTP miliknya.

“Itu bukan tanda tangan saya, dan saya tidak pernah tanda tangan mas,” Akunya.

Di tempat berbeda, Supriyanto, mengatakan, saat itu Ulin menjual tanah dan mengaku tanah tersebut membeli tanah dari Ulin, namun pada akte jual tanah tersebut tercantum nama pemilik atas nama Almarhum Nawawi dan Afandi.

“Beli di Pak Ulin,” ujar dia, Jumat, (22 /04/2022).

Disinggung soal tanda tangan sekdes dan Cap jari yang diduga dipalsu, dirinya menepis, cap jari dan tandangan itu asli tanpa ada rekayasa.

“Gak ada (Red. asli mas) itu resmi,” tutupnya.

Sangat disayangkan, dirinya pun enggan untuk diklarifikasi lebih mendalam.

“Sudah mas, saya tidak mengurus ini,” pinta dia.

Perlu diketahui, tanah yang diduga dikuasi Supriyanto itu, termasuk di berita sebelumnya, Ulin yang mengaku memiliki tanah yang diduga dikuasi oleh Oknum Kades Gitik dan istri dari warga negara asing, tim MZK terus melakukan Investigasi di lapangan berdasarkan data yang dihimpun.

Reporter: Mutiah

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *