DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Lagi Asyik Main Qiu-qiu, Lima Pelaku di Mataram Diciduk Polisi

Foto: Barang bukti berupa uang dan kartu diamankan polisi (Foto: IST)

Mataram, MZK News – Lima terduga pelaku judi domino qiu-qiu di Jalan Sultan Kharudin, No 16, Lingkungan Persinggahan, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat ditangkap Tim Puma Polresta Mataram, Minggu (10/4/2022).

Dari lima terduga yang ditangkap, empat berusia dewasa dan satu anak di bawah umur. Keempatnya berinisial R, (30), B, (30), SH, (30), SH, (25) beralamat di lingkungan setempat. Sedangkan satu terduga berusia anak (16) yang sengaja tidak ditulis inisialnya yang merupakan anak di wilayah hukum Polresta Mataram.

Sementara barang bukti dari kelima terduga yakni dua kotak kartu domino Ego, satu Hp Oppo A5 putih, satu Hp Redmi warna hitam, satu Hp Realme C2 warna biru, satu Hp Redmi 5A warna kuning, satu Hp Iphonex putih, satu Hp Huawei putih, satu Hp samsung kecil biiru, dan uang Rp230 ribu.

“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan hukum, terduga beserta barang bukti di bawa ke Mapolresta,” ungkap Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kadek Adi Budi Astawa.

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/213/IV/2022/ SPKT/Polres Kota Mataram / Polda NTB, 10 April 2022 tentang Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP.

Modus operandi diketahui sekitar pukul 01.30 WITA. Awalnya, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah berlangsung perjudian domino qiu-qiu di lokasi itu.

Tak tunggu lama, lalu tim menuju tempat kejadian perkara (TKP) (Tempat Kejadian Perkara) untuk menangkap terduga pelaku.

“Nah, sesampai di TKP, benar saja ada perjudian diinformasikan masyarakat sebelumnya, tim langsung mengamankan semua terduga pelaku yang lagi asyik berjudi,” pungkas Kadek.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *