DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Tiga Pasangan Prostitusi dan Pemilik Kos di Kota Bima Diciduk Polisi

Foto: Ilustrasi (Sumber : Polisi)

Kota Bima, MZK News – Tiga pasangan yang diduga prostitusi berinisial M (29) S (28) SN (40)H (27), M (41) dan S (33) serta pemilik kos di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat diciduk polisi, Sabtu, (9/4)2022).

Setelah ditangkap, mereka langsung diamankan Tim Puma 2 SatReskrim Polres Bima Kota yang dipimpin Kanit Reskrim, Franto Akcheryan Matondang guna diproses sesuai hukum berlaku.

Dalam proses penangkapan itu, tim berhasil menemukan barang bukti uang Rp6.9 juta, dua lembar handuk, dua lembar sprei, 4 bungkus tisu megic power, dan 4 kartu ATM.

Tak hanya itu, juga bukti lainnya berupa 11 buah handphone berbagai merk, 1 botol obat virgin, 4 buah dompet, 3 buah tas, 2 kaca mata, parfum, dan alat kecantikan.

“Mereka serta seluruh barang bukti sudah diamankan ke Unit Sat Reskrim,” ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim, M Rayendra.

Berawal, dari informasi dan keluhan masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan kondisi kos-kosan yang begitu ramai dan gaduh akibat banyaknya pasangan beda kelamin yang keluar masuk di kos itu.

Atas informasi itu, tim menyelidik hingga menggerebek kos-kosan penyedia tempat prostitusi milik A (48). Alhasil, tim menangkap basah tiga pasangan bukan suami isteri tengah berada di kamar kos itu.

“Selama ini kos-kosan dianggap nyaman dan baru kali ini diketahui ternyata menyimpan aib tersembunyi. Ada praktek prostitusi dibalik itu semua,” pungkas Rayendra.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *