DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Pengurus Yayasan Hadyur Rasul Rantai Pintu Gerbang Musala Jabir

Foto: Pengurus Yayasan Hadyur Rasul, Rantai Pintu Gerbang Musalla Jabir-Al Ka’bi pada Jum’at (25/3/2022). Foto :Istimewah.

Meulaboh, MZK News – Musala Jabir-Al Ka’bi di Gampong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat kembali ramai pada hari Jum’at (25/3/2022) yang mana anggota dari majlis taklim Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak dapat masuk ke pekarangan, sebab kedua pintu telah di gembok dan dirantai oleh Pengurus Yayasan Hadyur Rasul.

Para peserta majlis ta’lim yang hadir ke Musala Jabir Al Ka’bi atas undangan Sekretaris Daerah Marhaban, sebagaimana biasanya setiap Jum’at selama ini telah berlangsung pengajian di rumah ibadah tersebut, namun khusus untuk jamaah tetap musala itu pemerintah melarang salat Jum’at dan melakukan aktifitas lainnya.

Pejabat Sementara Keuchik Gampong Drien Rampak, Tgk. Helmi, menyampaikan kepada pejabat dan masyarakat, bahwa pengajian hari ini ditunda, karena selain pagar, ternyata pintu musala juga digempok oleh pengurus yayasan.

“Tadi sudah ada kesepakatan dengan masyarakat bila warga tidak boleh menggunakan menggunakan Musala Qatar ini, maka siapa pun tidak boleh masuk, untuk itu kita juga akan gembok pintu masuk depan dan belakang,” ujar PJ. Geuchik.

Pantauan media di area Musala Jabir, sekitar pukul 10.40 wib salah seorang warga Tgk. Saleh yang juga anggota Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat disaksikan Geuchik dan ASN lainnya merantai pintu masuk masjid depan dan belakang, setelah itu, secara berangsur peserta majelis taklim meninggalkan area tersebut.

Berkaitan dengan sikap Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid/Musala Jabir Al-Ka’biy yang menutup akses pintu masuk Masjid Jabir Al-Ka’biy pada Pagi Jumat (25/03/2022), di mana penutupan akses itu telah menggagalkan agenda pengajian Pemkab Aceh Barat yang direncanakan diadakan di Masjid Jabir Al-Ka’biy dan oleh sebab itu, Pemerintah Gampong telah merespon sikap tersebut dengan bertindak secara melawan hak untuk menggembok pagar masjid (menutup akses) dari pemegang hak pengelolaan yang sah atas Masjid Jabir dan para Jemaah.

Atas kejadian tersebut, Kuasa Hukum Masjid Jabir Al-Kabiy perlu menyatakan beberapa hal: Pertama, seperti yang telah berulang kali di tegaskan, bahwa Masjid Jabir al-Kabiy berada di bawah Hak Pengelolaan Wakaf Yayasan Hadyur Rasul berdasarkan Akta Notaris Penyerahan dan Penerimaan Hak Pengelolaan (Nadzir) atas Tanah Wakaf Nomor 07 Tanggal 8 Maret Tahun 2019, maka untuk setiap bentuk pengurusan dan rencana kegiatan keagamaan (Selain Ibadah Shalat) yang hendak dilaksanakan di Masjid/ Jabir al-Kabiy, seperti kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, harus didasarkan pada izin Yayasan Hadyur Rasul dan/atau Pengurus BKM Jabir al-Kabiy.

Kedua, pihak Pemkab Aceh Barat sendiri terkesan sekali memaksakan kehendak untuk melaksanakan kegitan di Masjid Jabir Al-Ka`biy, padahal yayasan sudah pernah menyurati pihak Pemkab Aceh Barat bahwa pengurus belum dapat mengizinkan kegiatan pengajian rutin tersebut karena beberapa alasan, di antaranya yang pernah disampaikan, karena itu beradu dengan jadwal kajian rutin jamaah sendiri.

“Selain itu, alasan yang lebih mendasar lagi, bahwa pihak pemkab untuk jumat ini memang belum meminta izin kepada pihak BKM Masjid, jadi kentara sekali ada upaya masuk secara sepihak,” tegasnya.

Kemudian, dari pihak Yayasan atau BKM Jabir, merasa ada tindakan tidak sepatutnya dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang diwakili oleh Keuchik atau Pemerintah Gampong Drien Rampak terhadap Masjid Jabir Al-Ka’by Keuchik telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) BKM Musalah/Masjid Jabir Al-Kabiy versi Pemerintah Gampong Drien Rampak yaitu jelas sekali hendak mengesampingkan kepengurusan BKM yang sah di bawah SK Yasayan Hadyur Rasul,

“Jadi, jelas ada upaya untuk membuat BKM tandingan, yang ini jelas melawan hukum,” pungkas pengacara.

Pengacara menambahkan, belum lagi Forkopimda Aceh Barat sendiri telah megeluarkan keputusan untuk melarang aktivitas pengajian Jemaah Masjid Jabir al-Kaby yang dituduh wahabi, nah ini tuduhan dan keputusan yang menzalimi Pihak Jabir Al-Kabiy.

Jadi, masalah yang terjadi, tindakan Pemkab dan/atau jajarannya atas pihak Jabir Al-Ka`biy itu tidak bisa diterima, ada perbuatan melawan hukum yang berupaya mengurangi hak dasar pihak jabir sebagai warga negara, Jabir menuntut agar Pemkab menyelesaikan dulu masalah-masalah yang ditimpakan kepada masjid itu.

“Jangan kemudian ingin masuk ke tempat, dalam keadaan hak-hak kita sendiri berupaya terus diganggu. Ini harus clear dulu,” kata Nouval.

Kemudian, terkait dengan penggembokan sepihak yang berupaya menghalangi pihak Jemaah atau pengurus jabir untuk masuk beribadah di tempatnya sendiri, pengacara kira ya itu jelas melawan hukum, mereka melakukan itu secara melawan hak. Tetapi ya Jabir sendiri mungkin tidak terlalu ambil pusing.

” Yang digembok ini tempat kita sendiri, hak kita juga untuk membukanya. Jemaah Jabir akan tetap beribadah seperti biasa.
Demikian tanggapan Kami,” tutupnya.

Reporter: Rovki

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *