Dua Pelaku Selundupan Sabu ke Lapas Dompu Masih Didalami Polisi
Foto: Konferensi Pers Terkait Penangkapan Kasus Penyeludupan Sabu di Dompu, Jum’at (18/3/2022) (Foto: IST)
Dompu, MZK News – Dua terduga pelaku penyelundupan 63,36 gram sabu ke dalam tahanan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Dompu pada Jumat (18/3/2022) sore, kini masih didalami Unit Satresnarkoba Polres Domp Buu.
Dua terduga diketahui kakak beradik berinisial MHH (26) dan SR (35), warga Karijawa, Kecamatan Dompu.
Keduanya belum bisa dipublikasikan karena masih dalam penyelidikan.
“Kita sedang dalami,” kata
Kasat Resnarkoba, Abdul Malik saat dikonfirmasi MZK melalui pesan WhatsAppnya, Minggu (20/3) pagi.
Dikutip dari akurasi.net, Kasat Resnarkoba, Abdul Malik mengatakan, dari hasil periksa, keduanya mengaku mengantarkan makanan dan pakaian narapidana Lapas Dompu berinisial Z.
Mereka disuruh keluarganya berinisial N, warga Kelurahan Bali Satu, Kabupaten Dompu.
“N ini seorang istri dari napi berinisial Z. Keduanya hanya disuruh bawa makanan dan pakaian,” ungkap Abdul Malik, Sabtu (19/3).
Menurut dia, terduga pelaku berinisial SR sendiri tidak mengetahui jika dalam makanan dan pakaian itu ada sabu.
“SR ini tidak tahu barang dibawanya ada sabu di dalam. Bahkan, saat digeledah, SR pun kaget karena ternyata dalam paket pakaian bawaannya ada 63, 36 gram sabu,” jelasnya.
Selain itu, sambung dia, pengakuan SR ini juga sering membawa makanan dan pakaian napi N ke Lapas itu.
“SR ini sudah berkali-kali bawa makanan dan pakaian napi N ke Lapas,” katanya.
Dia menambahkan, meski berkelit atau mengelak, SR maupun MHH tetap ditahan.
“Selain sabu diamankan, juga empat handphone dan dua sepeda motor yakni Yamaha Lexi EA 5865 NB dan Kawasaki KLX tanpa nomor plat,” pungkas pria mantan Kapolsek Manggelewa itu.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Martha Syaflina