Pemerintah Kabupaten Jayapura Terima Sertifikat Penghargaan HAKI dari Kemenkumham
Foto: Penyerahan Sertifikat Penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura dari Kemenkumham (Foto: IST)
Jayapura, MZK News – Pemerintah Kabupaten Jayapura, menerima sejumlah penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, diantaranya penghargaan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Kabupaten Jayapura, penghargaan sertifikat atau piagam berupa Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kabupaten Jayapura dan penghargaan Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Personal (KIP) Ciptaan Personal UMKM Kabupaten Jayapura.
Penyerahan sertifikat penghargaan ini diberikan saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan Instansi Terkait di Daerah, Penyerahan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Surat Pencatatan Ciptaan Personal UMKM, serta Penyerahan Formulir Pendaftaran Cipta dari Walikota Jayapura kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, yang berlangsung di Grand Abe Hotel, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Kamis (17/3/2022) pagi.
Kabupaten Jayapura tahun 2021 telah menginventarisir dan melakukan pencatatan KIK, dari data base KIK Dirjen Kekayaan Intelektual sebanyak 93 pemohon yang terdiri dari 17 Ekspresi Budaya Tradisional, 29 Pengetahuan Tradisional, 26 Potensi Indikasi Geografi, 21 Sumber Daya Genetik. Sementara untuk pendaftaran hak cipta sebanyak 6 pemohon yang terdiri dari 4 Karya Seni Batik, 1 Buku Modul Bahasa dan 1 Buku Trilingual Sentani Indonesia Inggris.
Semua piagam penghargaan tersebut diserahkan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S. Lase kepada Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, yang disaksikan Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba, Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura, Joko Sunaryo dan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura, Timothius Demetouw.
Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba dalam laporannya mengatakan, ada sembilan (9) dasar hukum yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Kemenkumham Papua;
Pertama, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, juga dalam sinergitas Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk di daerah oleh perancang peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Kakanwil Anthonius mengatakan, maksud dari kegiatan ini adalah melakukan rapat koordinasi pembentukan produk hukum daerah, yang merupakan salah satu langkah dalam upaya membangun sinergitas dan kolaborasi dalam pembentukan hukum di Papua. Jika dari Kabupaten Jayapura kurang lebih sudah 80 hak cipta didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat. Dan hal ini akan terus disosialisasikan kepada masyarakat, agar ke depannya semakin banyak hak cipta yang didaftarkan.
“Jadi kami ingin memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kekayaan intelektual yang dimiliki,” ujar Kakanwil Hukum dan HAM Papua Anthonius Mathius Ayorbaba.
Kegiatan rakor tersebut diikuti sebanyak 60 peserta, terdiri dari DPR Papua, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Papua, Biro Hukum Setda Provinsi Papua, Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se-Papua dan unsur stakeholder terkait lainnya.
Sementara itu, Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, mengatakan, hak kekayaan intelektual Kabupaten Jayapura itu sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan ini merupakan yang pertama di Provinsi Papua.
“Kami usulkan itu ada 90 lebih hak kekayaan intelektual, namun ada 80 lebih yang terdaftar atau tersertifikasi sudah keluar dari Kementerian Hukum dan HAM. Tadi sudah dilakukan penyerahan surat atau piagam penghargaannya. Jadi ada dua, yakni, berupa Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kabupaten Jayapura dan Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Personal (KIP) Ciptaan Personal UMKM Kabupaten Jayapura,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kabupaten Jayapura tercatat memiliki permohonan kekayaan intelektual sebanyak 95 permohonan, untuk didaftarkan agar mendapat sertifikasi dari Kemenkumham RI.
Reporter: Amrizul
Editor: Khoirul Anam