Oknum Polairud dan Pengelola Saling Lempar Terkait Pekerjaan yang Meninggal
Foto : Vila Alba Dive Resort di Karangasem (Sumber : Agoda.com)
Mataram, MZK News – Oknum Polairud dan pengelola vila Alba Bali Dive Resort yang bertempat di lereng Gunung Agung, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali diduga memperkerjan seorang pria Ahmadi (32) asal Lombok Tengah hingga meninggal dunia.
Kedua oknum tersebut diduga memperkerjakan korban dalam penyelaman sebuah speed boat milik vila Alba, yang tenggelam di perairan Kabupaten Karang Asem pada 25 Februari 2022 lalu.
Dugaan tersebut muncul, dikarenakan adanya bukti chat dan data pendukung lainnya jika sebelumnya korban telah dipertemukan oknum Polairud dengan pengelola vila Alba.
“Kami sudah kantongi bukti chat dan data-data di handphone (HP) korban dan kami yakin tidak bisa dielakan mereka,” ungkap saudara kandung korban, Dana Ahmadi yang dikutip dari siarpost.com, Minggu (13/3) siang.
Menurut dia, kendati korban sudah tiada, oknum Polairud dan pengelola vila itu, mesti bertanggungjawab dengan memberi santunan istri dan anak korban. Mirisnya, sampai hari ini, keduanya tidak pernah memberi santunan terhadap keluarga korban. Sementara korban meninggal akibat menyelam speed boat vila dan bukan speed boat pribadi korban.
“Jangankan memberi santunan keluarga korban, melirik saja tidak pernah,” ungkap Dana.
Dana menjelaskan, korban meninggal setelah dirujuk ke RSU Sanglah Denpasar dan diduga akibat kehabisan tenaga usai menyelam untuk mengangkat sebuah speed boat vila itu. Dana juga menganggap pihak kepolisian Karangasem tidak menyelidiki atas kejadian itu. Sebab, kondisi jasad korban setelah meninggal, terlihat mengeluarkan darah di hidung.
“Apapun bentuk pekerjaannya dan pihak yang mempekerjakan kakak saya hingga meninggal haruslah bertanggungjawab, karena ini masalah nyawa,” tegas Dana.
Dana menjelaskan, untuk membuktikan atas dugaan itu, Dana menyebrang ke Bali dan bertemu langsung dengan pihak Polairud serta pengelola vila Alba. Namun, setelah beberapa hari di Karangasem tidak mendapat hasil apa pun dari tuntutan, malah oknum Polairud tersebut berdalih hanya memberikan akses atau memperkenalkan korban dengan pengelola vila tempat korban bekerja.
Bahkan, pihak pengelola vila tidak bertanggungjawab atas kematian korban, karena baginya didasari beberapa alasan yang tidak bisa diungkapkannya.
Ironisnya, muncul beberapa data dan dokumen seperti surat keterangan kematian yang di dalamnya tertulis bahwa, pihak keluarga merelakan kejadian ini dan tidak akan menuntut apapun, dan bahkan surat itu buru-buru ditandatangani oleh ipar korban.
“Nah, itu sangat janggal sekali. Jika pihak keluarga merelakan, tapi kenapa saya selaku adik kandung korban menuntut atas kematian kakak saya,” jelas Dana.
Dia mengaku, belakangan diketahui jika korban dipekerjakan untuk menyelam dengan alat yang tidak standar berupa kompresor yang membahayakan nyawanya. Namun, oknum Polairud dan pemilik vila hanya menegur saja dan tidak melarang korban menyelam.
“Ya, seharusnya pihak Polairud dan vila tidak hanya menegur saja, tapi harus melarang penggunaan alat tidak standar dan membahayakan hingga kakak saya meninggal,” sebut Dana.
Dia menambahkan, biaya untuk mengantar jenazah korban dari Bali ke Lombok pun menggunakan uang korban yang ditemukan di dalam dompetnya dan ditambah oleh salah seorang Polairud secara sukarela.
“Sampai saat ini, kami belum menerima kabar dan niat baik dari oknum Polairud dan vila itu,” pungkas Dana.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam