DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Kanit Res Polsek Madapangga Akan Jemput Paksa Terduga Pelaku

Foto: Kanit Reskrim Polsek Madapangga, Heri Kuswanto (Foto: IST)

Bima, MZK MZK News – Kanit Reskrim Polsek Madapangga, Heri Kuswanto menyatakan jika pihaknya sudah melayangkan surat panggilan dua kali terhadap terduga pelaku penganiayaan korban bernama Dadang asal Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima yang terjadi di depan SMA 2 Madapangga, Rabu (09/02/2022) sekitar pukul 13.00 WITA.

“Kami sudah dua kali bersurat bahkan mendatangi rumah terduga pelaku yang kami kantongi identitasnya. Namun, mereka tidak ditemukan,” kata Heri kepada MZK, Sabtu (12/3) dini sore.

Heri mengatakan, pemanggilan pertama dan kedua dilakukan agar terduga pelaku diperiksa atas kasus telah dilaporkan korban Dadang itu.

Kendati demikian, polisi tetap bekerja secara profesional. Jika terduga pelaku tidak kooperatif, maka polisi akan menjemput paksa.

“Kami akan jemput paksa terduga pelaku. Itu sesuai Pasal 212 KUHAP. Soal terduga pelaku tidak ada di tempat, kami tetap mencari dan memburunya,” tegas Heri.

Dia menambahkan, bagi terduga pelaku yang sengaja tidak dipublikasikan identitasnya dalam media ini, polisi sangat berharap terduga segera mendatangi kantor guna diperiksa.

“Kami tidak biarkan siapa pun yang melawan hukum. Apalagi, terduga pelaku sudah dua kali panggilan tidak indahkan,” pungkas Heri.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *