Pekerja Migran Indonesia (PMI) Laporkan Akun Nova Berby
Foto: Eks Pekerja Migran Indonesia usai melapor
Bima, MZK News – Pemilik akun Facebook Nova Berby dilaporkan Eks Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Mapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (5/3/2022) pagi.
Laporan dilayangkan, karena akun tersebut diduga menghina TKW dengan kata-kata tidak senonoh yang diunggahnya dan menandai 29 teman FBnya pada Jumat (4/3) lalu.
“Kami sudah lapor di Sentral Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polres setempat tadi,” ungkap Eks TKW, Nur Arabiah kepada MZK didampingi Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Minggu (7/3) sore.
Menurut dia, pelaporan agar dapat diproses hukum secara mekanisme dan prosedural oleh pihak kepolisian. Selain itu, laporan dimasukan adalah bentuk kepedulian terhadap TKW.
“Kami tidak bisa menerima tindakan pemilik akun FB itu. Apalagi hinaan itu, viral di media sosial,” tegas Nur Arabiah.
Setelah viral, tindakan akun itu, menuai kecaman para netizen. Setelah muncul kecaman, akun pun akhirnya terlihat tertutup permanen dan sudah tidak bisa diakses lagi untuk mencari postingan lainnya.
“Ya, kendati pun akunnya tertutup, namun kami tahu siapa pemiliknya. Bahkan, pemilik pun sempat klarifikasi dengan akun lain yang dimilikinya bahwa akun Nova Berby dihack orang,” pungkas Nur Arabiah.
Sementara itu, Ketua Gabungan Anak Bima Dompu (Gabim) eks PMI mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan dugaan ujaran kebencian dilakukan akun Nova Berby itu.
Dia mengatakan, laporannya tentu delik pidana diatur UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami akan ramai memberikan laporan pada besok, Senin (7/3),” kata Ketua Gabim Eks PMI, Pua All.
Perlu diketahui, sambung dia, postingan akun Nova Berby yang menghina TKW adalah salah satu kejahatan yang tak boleh dimaafkan.
Sementara untuk mempersiapkan langkah hukum, Gabim sudah mengumpulkan semua alat bukti.
“Ya, alat buktinya sangat diyakini akan terpenuhi ketentuan Pasal 184 KUHP, sehingga wajib masukan laporan,” pungkas Pua All.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam