SOMBEP Minta MPU Aceh Larang Menag Yaqut Injak Bumi Seramoe Mekah
Foto: Wakil Ketua Umum SOMBEP, Jhony Howord. Foto Doc/Arsip Divisi Sekretariat Solidaritas Mahasiswa Bela Pendidikan Aceh Barat.
Meulaboh, MZK News – Terkait pernyataan kontroversi Menag (Menteri Agama), SOMBEP (Solidaritas Mahasiswa Bela Pendidikan) Aceh Barat minta MPU (Majelis Permusyawatan Ulama) Aceh keluarkan pernyataan larang Yaqut Cholil Qoumas Injak bumi Seramoe Mekah, Kamis (24/02/2022).
Wakil Ketua umum SOMBEP (Solidaritas Mahasiswa Bela Pendidikan) Aceh Barat, menilai pernyataan Menteri Agama terkait dengan aturan pengeras suara masjid dan musala telah membuat kegaduhan di lingkungan masyarakat khususnya Aceh.
Sebagaimana diketahui surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala itu diterbitkan untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antar umat, namun pernyataan yang disampaikan oleh menag Yaqut itu dinilai sebaliknya.
“Pernyataan Menag Yaqut malah sebaliknya, dan banyak masyarakat gaduh akan penyataan yang dia sampaikan,” kata Wakil Ketua Umum SOMBEP Aceh Barat, dalam keterangannya yang disampaikan kepada media ini, Kamis (24/2/2022).
Kemudian Jhony Howord juga mengatakan terkait dengan surat edaran yang telah diterbitkan tentang penggunaan pengeras suara, secara umum ada baiknya, namun bukanlah kebijakan yang paling tepat.
“Seharusnya menag paham bahwa setiap wilayah di Indonesia ini beda-beda, terutama di wilayah yang mayoritasnya selalu menggunakan pengeras suara untuk azan dan mengaji atau bahkan saat acara agama lainnya bukan menjadi masalah, jadi menurut saya surat edaran tersebut tidak perlu,” lanjut Wakil Ketua Umum SOMBEP
Wakil Ketua Umum Solidaritas Mahasiswa Bela Pendidikan itu menilai Menag Yaqut harus lebih selektif dalam menerbitkan sebuah kebijakan, jika memang ada wilayah yang membutuhkan hal tersebut berarti itu bisa dibuat untuk aturan mesjid tersebut bukan dibuat rata.
Lebih lanjut terkait lantunan adzan dan gonggongan anjing, menurut Wakil Ketua SOMBEP itu bukanlah hal yang tepat karena jelas bukan perbandingan yang relevan, ia menyebutkan pernyataan tersebut malah menimbukan polemik di kalangan umat umat islam.
“Masa suara suara azan dibandingkan dengan suara hewan,” tegasnya.
Wakil Ketua umum SOMBEP meminta agar surat edaran tersebut ditiadakan atau dicabut kembali karena hanya akan menjadi kegaduhan bagi masyarakat. Tak hanya itu ia juga meminta MPU (Majelis Permusyawatan Ulama) Aceh keluarkan pernyataan larang Yaqut Injak mumi Seramoe Mekah.
“Kami meminta MPU (Majelis Permusyawatan Ulama) Aceh sebaiknya mengeluarkan pernyataan larangan bagi Yaqut untuk menginjak bumi Seramoe Mekah, sebab pernyataanya tidak bisa kami terima,” tutup Jhony.
Reporter: Rovki
Editor: Khoirul Anam