DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Ratusan Massa Tutup Jalan Bagi Angkutan Kelapa Sawit PT USP

Foto: Sejumlah Massa sedang tutup akses jalan untuk Angkutan Kelapa Sawit PT ISP (Foto: Ist).

Ketapang, MZK News – Warga 7 desa di Kecamatan Manis Mata dan Jelai Hulu yakni Desa Semantun, Asam Jelai, Periangan, Penyerang, Sengkuang Merambung Pelampangan, dan Pakit Selaba menutup akses jalan di area perbatasan perkampungan dengan kebun kelapa sawit PT. Umekah Sari Pratama (USP) Kecamatan Jelai Hulu dan Manis Mata, Kamis (24/2/2022).

Ketua BPD Desa Semantun, Kartio mengatakan, penutupan akses jalan ini adalah sebagai reaksi kekecewaan masyarakat yang sudah lama kepada PT. USP sebagai perusahaan pengelola tanah yang diberikan masyarakat untuk kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan 80% untuk perusahaan dan 20% untuk masyarakat yang menyerahkan lahan perkebunan.

Kartio menerangkan, selama 12 tahun lebih masyarakat tidak mendapatkan hasil yang memadai dari kebun yang dikelola oleh perusahaan.

“Selama ini masyarakat hanya memperoleh uang kompensasi sebesar Rp 110.000 per hektar,” ujarnya.

Keresahan masyarakat semakin memuncak dengan adanya penangkapan dan penahanan warga Desa Semantun berinisial CR yang diduga telah melakukan pencurian kelapa sawit di area perusahaan.

Menurut keterangan keluarganya, penangkapan dan penahanan CR sangat tidak lazim karena keluarga tidak mengetahui kabar dan keberadaan CR selama beberapa hari.

Baru diketahui CR telah diamankan ke Mapolda Kalimantan Barat setelah mendapat informasi dari Kapolsek Kecamatan Jelai Hulu, Ketapang 4 hari kemudian.

Lebih lanjut keluarga CR juga merasa heran mengapa CR tidak disidik di Polsek Jelai Hulu atau di Polres Ketapang tetapi langsung ke Polda Kalbar Pontianak.

Aksi ratusan massa ini menuntut PT USP mencabut laporan atas dugaan pencurian kelapa sawit terhadap CR dan permintaan agar PT USP secepatnya melakukan penyerahan lahan plasma pola kemitraan petani.

Kapolsek Jelai hulu, AKP Zuanda, SH., saat dikonfirmasi menyebut, penahanan dan penyidikan CR telah melalui mekanisme dan standar operasional prosedur yang benar.

“Terlambatnya informasi kepada keluarga hanya disebabkan miskomunikasi serta faktor kendala lainnya seperti jaringan selular yang kurang baik,” ujarnya.

Kapolsek juga menjelaskan, Polda menjadi induk penyidikan untuk wilayah hukum Kalimantan Barat dengan demikian penahanan dan penyidikan CR tidak di Polsek atau di Polres tidak menjadi kesalahan mekanisme penyidikan.

Hingga berita ini dibuat, keterangan terkait penyebab hingga 12 tahun lebih masyarakat belum mendapat hasil yang layak, belum didapat karena managemen yang berkapasitas menjelaskan hal ini tidak dapat dihubungi.

Reporter: Jans

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *