DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Terdakwa Pembunuh Pegawai DLH Kota Bima Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara

Foto : Ilustrasi (Foto : IST). Sumber Foto: MalangTIMES.

Bima, MZK News –Adi Harianto alias Dandi dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima saat sidang dipimpin Hakim Ketua Y Erstanto W dengan anggota Horas El Cairo dan Firdaus pada Rabu (23/2/2022).

Adi Harianto (21) mendapatkan vonis 15 tahun tersebut dalam kasus pembunuhan korban Hasanudin, seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima.

“Ya, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan sehingga divonis 15 tahun,” ungkap Humas PN Bima juga Ketua Majelis Hakim, Y Erstanto saat dikonfirmasi wartawan.

Erstanto menyebut, dari seluruh fakta, terdakwa terbukti melakukan pidana pembunuhan. Keterangan saksi dan alat bukti saat persidangan terungkap, korban dibunuh di lokasi ditemukannya mayat korban, yaitu di area pertokoan Sultan Square.

Saat persidangan, terungkap kejadian pembunuhan. Di mana terdakwa dan pamannya (Yakub alias Keu) bertemu korban di lapangan Pahlawan Raba.

Tidak henti di situ, keduanya menuju belakang area Sultan Squar menggunakan sepeda motor untuk minum-minuman keras.

“Ya, fakta itu pula, terdakwa membunuh korban,” jelas Erstanto.

Ditanya status Yakub alias Keu, Erstanto menyatakan untuk perkara ini sebagai saksi.

“Ya, dengan fakta itu sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Erstanto.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *