Diduga Curi Kambing, Seorang Pria AD Asal Lido Ditangkap Polisi
Foto: Pria terduga mencuri Kambing diamankan polisi (Foto: Ist).
Bima, MZK News – Seorang pria berinisial AD asal Desa Lido, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima berhasil ditangkap polisi di kediamannya AD pada Rabu (23/2/2022) malam.
AD ditangkap tim Puma 1 Polres Bima Kota karena diduga kerap mencuri ternak kambing warga di Kota Bima. Penangkapan berawal adanya laporan salah satu warga Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima pada Rabu itu. Atas laporan tersebut, polisi menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Berdasar rekaman CCTV serta keterangan beberapa saksi, polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku tersebut. Benar saja, terduga pelaku yang dikantongi identitasnya adalah AD, tim sigap menuju rumahnya AD di Desa Lido.
Karena AD ada di rumahnya dan baru saja kembali dari pelariannya, tim langsung mengepung dan menangkap hingga menginterogasinya.
“AD mengaku telah mencuri ternak kambing tiga kali,” ungkap Kapolres Bima Kota Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim M Rayendra RAP, Rabu.
Rayendra menambahkan, kendati pun AD mengaku mencuri, namun AD tidak ingin menanggung sendiri atas aksi jahatnya tersebut. Pasalnya, AD mengaku mencuri ternak kambing warga di wilayah Kota Bima tiga kali.
Aksinya pun bersama temannya berinisial ANS dan JF. Sementara ternak kambing dijual ke wilayah Desa Waro, Kec Monta dengan pickup digunakan AD.
“Terduga pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna proses hukum,” pungkasnya.
Reporter : Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam