Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021 Dinilai Belum Maksimal
Foto: Kondisi jalan yang dilewati truk tambang (Foto: Ist).
Bogor, MZK News – Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Khusus Barang Tambang dinilai warga belum maksimal operasi pelaksanaan dan penegakannya. Hal tersebut membuat Bupati Bogor mendapat peringatan dari warga.
Dari hasil temuan akun instagram atas nama @yudimurla salah satu warga Parung Panjang mengakui dengan adanya Perbup Bogor No 120 Tahun 2021 ini sudah ada perubahan untuk operasional truk tambang tapi perlu diawasi.
“Tapi perlu diawasi, Bu, karena terkadang suka curi-curi start dan siang hari pun ada yang berkeliaran di Parung Panjang,” kata @yudimurla, Kamis, (17/2).
Selain itu, akun Ig atas nama @khovid_dn mengatakan di Kecamatan Nanggung, tepatnya di Desa Cisarua dan Desa Nanggung tidak mengenal waktu truk pengangkut pasir atau tanah.
“Tolong ditengok di sebelah sini jalanan jadi kotor dan rusak bahkan kalau hujan licin. Masyarakat jadi sangat terganggu,” tutur @Khovid_dn.
Sementara Bupati Bogor, Ade Yasin dalam instagramnya @ademunawarohyasin menjelaskan bahwa peraturan jam operasional angkutan barang khusus semata-mata ditegakkan untuk terciptanya lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
“Mudah-mudahan dinas terkait melakukan pengecekan secara berkala,” beber Ade.
Ade melanjutkan Pemkab Bogor selalu mencari solusi dan lakukan langkah terbaik untuk masyarakat. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang melaporkan informasi.
Sebelumnya, Kadis Perhubungan Kabupaten Bogor, Agus Ridallah mengatakan bahwa penegakan peraturan pembatasan waktu operasional truk tambang di wilayah Kabupaten Bogor akan konsisten dilaksanakan. Mobil Truk tambang disidak SatpolPP Parung Panjang, (20/9/20). Foto: ig@satpolpp.kecparungpanjang.
“Iya ini terus lakukan penyekatan seperti ini dan saya harapkan kepada pertama pemilik tambang, kemudian pemilik angkutan tambang patuhi peraturan ini. Semata-mata untuk kepentingan kita bersama,” himbau Agus di Parung Panjang, dikutip dari akun Ig @dishub.bogorkab pada Kamis, (17/2).
Agus menjelaskan angkutan barang khusus tambang diperbolehkan beroperasi pada jam yang telah ditentukan, yaitu jam 20.00 WIB sampai jam 05.00 WIB.
“Kita batasi bahwa jam operasional untuk kendaraan tambang itu hanya dari jam 20.00 sampai dengan jam 05.00 WIB untuk mengangkut,” ucap Agus.
Reporter: Basirun
Editor: Khoirul Anam