Maraknya Jual-Beli Janur Ilegal di Banyuwangi, Begini Reaksi GMBI
Foto: Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bawah Tanah (LSM GMBI) Distrik Banyuwangi, Rabu (16/2/2022) (Foto: IST)
Banyuwangi, MZK News – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bawah Tanah (LSM GMBI) Distrik Banyuwangi menerima jawaban dari Satpol PP dan Dinas Pertanian yang terkesan kurang Relevan, maka mereka meminta audiensi terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2017, yang terpantau adanya praktek jual beli janur diduga secara illegal.
Kabid Humas GMBI Distrik Banyuwangi Dedi Dwi Purwanto,S.E., mengatakan, dirinya melayangkan surat kepada Bupati untuk meminta audiensi terkait dengan Perda nomor 19 tahun 2017, terkait pembelian atau penjualan janur Diduga secara ilegal.
“Kami sebagai LSM sebagai fungsi kontrol kami meminta untuk Sekda ataupun ibu Bupati melakukan mediasi dan audiensi kepada dinas dinas terkait,” ucapnya, Rabu (16/02/2022).
Masih kata Dedi Dwi Purwanto, GMBI sudah mengirimkan surat kepada Satpol PP dan dinas Dinas Pertanian jawab mereka terkesan tidak sama atau tidak relevan itu Kami memohon bertemu dengan kepala Satpol-PP.
“Sehingga Perda ini bisa dijalankan dengan baik,” tutup dia.
Reporter: Mutiah
Editor: Martha Syaflina