DaerahNewsTOP STORIES

Polres Muara Enim Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiyaan

Foto: Polres Muara Enim melakukan Konferensi pers (Foto: Ist).

Muara Enim, MZK News – Polres Muara Enim menggelar Konferensi Pers mengungkap kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian pada Selasa pagi pukul 10:00 WIB di halaman Mapolres Muara Enim (08/02), dengan pelaku berinisial F (19) dan korban R (19), warga Desa Berugo, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, dengan motif balas dendam.

Konferensi pers tersebut langsung dihadiri Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto, SIK MSi., Kasatreskrim AKP Widhi Andika Darma SH SIK MSi., Kanit satu Sastreskrim IPTU Guntur Iswahyudi, SH., Humas Polres dan anggota Polres Muara.

“Pada hari Sabtu tanggal (5/02/2022) sekitar pukul 19:00 WIB bertempat di jalan umum Dusun 2 Desa Teluk Lubuk telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan kematian yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, kami dari Polres Muara Enim bersama Polsek Gunung Megang bentuk tim untuk melakukan lidik dan olah TKP dan langsung melakukan pengejaran, tersangka sempat melarikan diri ke hutan, dan alhamdulillah, tidak sampai dari 12 jam tersangka (F) 19 th berhasil ditangkap,” kata Kapolres Muara Enim.

Untuk kronologis kejadian AKP Widhi menjelaskan bahwa pelaku menggadaikan handphone kepada korban (R) dengan uang sebesar Rp 300.000,-
lalu selesai transaksi, besoknya pelaku (F) meminjam kembali handphone yang sudah digadaikan dengan alasan mau dipakai, setelah beberapa lama korban (R) dongkol, kenapa handphone saya tidak dikembalikan padahal uang sudah dikasih, setelahnya si korban mencari dan mengejar pelaku untuk ditagih.

“Kejadian itu ada saksi yang bernama Ragil melihat si korban sudah tersungkur dengan bersimbah darah, lalu Ragil memanggil kedua orang tuanya dan membawa si korban ke puskesmas terdekat, namun karena penanganan yang kurang maksimal korban lalu korban dirujuk ke Rumah sakit Muara Enim, dan karna luka tusuk yang cukup dalam kemungkinan besar penyebab kematian korban, dikarenakan kehabisan darah, jadi korban meninggal dunia pada saat perjalanan dari Puskesmas Gunung Megang menuju Rumah Sakit Muara Enim,” ungkap Kasat Reskrim Widhi.

Kapolres menambahkan, setelah ditusuk kemudian korban langsung tersungkur dan tersangka melarikan diri ke dalam hutan dan membuang pisau yang dibuat untuk menusuk korban ke sungai.

Kemudian Pelaku kami kenakan pasal 353 ayat 3 KUHAP pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHA Pidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun,tutupnya.

Reporter: Yogie

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *