Keluarga Korban Pencabulan Bakar Ban Depan Polsek Madapangga
Foto: Pembakaran Ban oleh keluarga korban pencabulan di depan Polsek Madapangga (Foto: Ist).
Bima, MZK News – Pihak keluarga korban dugaan pencabulan anak SD yang di lakukan oknum guru berinisial Sfd di Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima melakukan aksi pembakaran ban di depan Kantor Polsek Madapangga, Rabu (2/2/2022) malam.
Aksi pembakaran ban tersebut lantaran pihak keluarga korban mengetahui informasi bahwa oknum guru terduga pelaku pencabulan yang terjadi pada Rabu (8/12/2021) siang sudah dikeluarkan Unit PPA Rabu sore tadi.
Sementara menurut pihak keluarga korban tersebut berdasarkan pemberitaan salah satu media online https://liff.line.me/1454988026-zWDdDpKq/v2/article/MLNpOW3?utm_source=washare, bahwa terduga pelaku sudah menjadi tersangka pada 10 Januari lalu.
“Itu kan pengakuan terduga pelaku di kepolisian. Tapi, kenapa terduga pelaku dilepas dan penyidik masih saja alasan tidak cukup bukti,” ungkapnya.
Jika terduga pelaku oknum guru PT3K tersebut tidak dibawa kembali ke Mapolres Bima, malam ini juga dan tidak diusut tuntas secara profesional, maka pihak keluarga korban akan memblokade jalan.
“Kami akan buat situasi Madapangga tidak kondusif dan aksi besar- besaran,” tegas orang tua korban.
Dia menambahkan, hampir tiap hari tidak sedikit pihak- pihak tertentu yang mendatangi untuk meminta damai atas kasus yang membuat hati keluarga korban sakit.
“Masa terduga pelaku mencabuli anak saya ko minta damai,” pungkasnya.
Aksi tersebut dikawal ketat Polsek Madapangga bersama Anggota Danpos Ramil Madapangga Koramil 16080-02/ Bolo.
Tak lama aksi berlangsung, Kapolsek Madapangga Kader langsung menggalang pihak keluarga korban untuk memediasi dan hasilnya diterima keluarga korban sehingga aksi berakhir damai dan kondusif.
Terpisah, Kanit PPA Rahmi membatah atas atas adanya pemberitaan media online https://liff.line.me/1454988026-zWDdDpKq/v2/article/MLNpOW3?utm_source=washare, bahwa terduga pelaku cabul tersebut ditahan dan sudah menjadi kasus tersangka seperti diberitakan media tersebut.
“Belum kita tetapkan sebagai tersangka bos. Untuk lebih jelasnya tolong ke kantor bapak supaya bisa kita jelaskan kendala2nya, mohon maaf ya,” kata Rahmi kepada mzknews.co melalui WhatsAppnya, Kamis (3/2) pukul 09.44 WITA pagi tadi.
Disorot pernyataannya di media tersebut, Rahmi membantah tegas kalau dirinya tidak pernah mengatakan terduga pelaku telah jadi tersangka.
“Itu mengada- ngada media saja. Sejak kapan saya ngomong begitu?” tanya Rahmi.
Rahmi menjelaskan, terkait terduga pelaku pencabulan anak SD tersebut benar dikeluarkan dan wajib lapor dua kali seminggu ke Unit PPA. Namun, proses hukum tetap berjalan.
“Kami keluarkan untuk wajib lapor sembari menunggu adanya bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP,” jelas Rahmi.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam