Kasat Pol PP Banyuwangi Dipolisikan dengan Dugaan Pengrusakan Barang
Foto: Satpol PP Banyuwangi, Kamis, 20 Januari 2022 (Foto: IST)
Banyuwangi, MZK News – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Banyuwangi dikabarkan dipolisikan oleh polresta Banyuwangi dengan dugaan pengrusakan barang warung milik Tariyah berlokasi di selatan Jembatan Bagong, Kelurahan Sobo, Banyuwangi. Beberapa waktu lalu sempat ditertibkan namun sangat disayangkan di saat bertugas tersebut Satpol PP tidak menunjukkan surat tugasnya.
Kuasa hukum Tariyah, sunandiantoro menuturkan, pihaknya berharap Polresta Banyuwangi menegakkan hukum sebagaimana mestinya. Tindakan Satpol PP yang tidak sesuai prosedur dan mengakibatkan kerusakan barang barang serta hilangnya uang sejumlah kurang lebih Rp.2.000.000 milik Tariyah.
Kapolresta Banyuwangi melalui Kanit Pidana Umum ( Pidum) IPTU. Tatang mengatakan, hari ini Kasat Pol PP akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengerusakan Barang milik Tariyah yang berada di Jl. S. Parman.
“Ini akan di panggil, Mas,” terang Kanit Pidum, Kamis (20/01/2022).
Sementara, Kasat Pol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi dikonfirmasi melalui pesan whatsapp hingga berita ini di muat dirinya belum memberi tanggapan.
Reporter: Mutiah
Editor: Martha Syaflina