Kantor RW 03 Penggilingan Cakung Diakui Milik Perorangan
Jakarta, MZK News – Rapat pertemuan yang akan membahas permasalahan Kantor Sekretariat RW 03 Penggilingan Cakung Jakarta Timur dibatalkan secara sepihak oleh pihak Lurah Penggilingan Usdiyati melalui pesan singkat via WhatsApp ke Ketua RW 03 Penggilingan Cakung Jakarta Timur, Juhartono, Kamis (06/01/2022).
Rapat Pertemuan yang semula akan direncanakan pada hari Kamis, tanggal 06 Januari 2022 pukul 13.30 WIB di aula Kantor Kelurahan Penggilingan Cakung Jakarta Timur pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 pada pukul 13.30 WIB.
Acara tersebut rencananya akan dihadiri oleh Camat Kecamatan Cakung, Kasatpol PP Kecamatan Cakung, Binmas Pol Polsek Cakung, Babinsa Koramil Cakung, Anggota LMK RW 03 Penggilingan, Ketua RW 03 Penggilingan, Para Ketua RT di RW 03 Penggilingan, Ketua LBH Law Office Yasin Hasan Bhayangkara dan Patners, Ketua LBH Bang Japar Jaktim, Sumando Damanik, Ustadz H. Badrudin Hamid, H.Saiful, H.Maizar, Sunarso dan Lurah Penggilingan Usdiyati.
Menanggapi hal tersebut, Musa Marasabessy, SH., sebagai Kuasa Hukum dari RW 03 Penggilingan Cakung Jakarta Timur menjelaskan, menghargai keputusan Lurah Usdiyati dan LBH Bang Japar Jakarta Timur akan terus mempertahankan aset warga RW 03 yakni kantor sekertariat RW 03 Penggilingan Cakung Jakarta Timur yang berupa tanah dan bangunan hibah.
“Iya benar, bahwa kami dapat undangan dari pihak kelurahan Penggilingan Cakung Jaktim, pada hari ini Kamis 6 Januari 2022 pukul 13:30 WIB, tapi dibatalkan sepihak oleh Ibu Lurah Penggilingan Cakung Jaktim dengan hanya melalui WhatsApp. Sebagai kuasa hukum dari pihak RW 03 Kelurahan Penggilingan, kami menghargai keputusan secara sepihak itu, Kami LBH Bang Japar akan terus mempertahankan aset warga yakni kantor sekertariat RW 03. Ini aset warga bukan aset pribadi, insyaallah akan kami jaga untuk kepentingan warga. Semua jalur akan kami ikuti dan tempuh, karena sekali lagi, ini aset warga kebanyakan, bukan perorangan,” tegas Musa.
Sedangkan Ketua RW 03 Penggilingan Cakung Jakarta Timur, Juhartono menerangkan terkait pembatalan rencana pertemuan di Kantor Kelurahan Penggilingan Cakung Jakarta Timur karena permasalahan tanah kantor seketariat RW 03 Penggilingan.
“Adapun permasalahannya yaitu bahwa mantan Ketua RW 03 Bapak Saidi mengatakan bahwa kantor RW itu tanahnya punya saudaranya. Sedangkan dari pihak RW maupun RT serta tokoh masyarakat bahwa tanah tersebut adalah atas hibah dari Bapak Robert Tantular,” ujar Ketua RW 03 Penggilingan Juhartono.
Pihak awak media coba meminta konfirmasi dan keterangan persnya Lurah Penggilingan Usdiyati mengenai permasalahan tanah kantor sekretariat RW 03 Penggilingan melalui pesan WhatsApp, pihak Lurah penggilingan Usdiyati memberikan statemennya terkait pembatalan sepihak oleh pihak Kelurahan Penggilingan.
“Rapat diundur dikarenakan Ketua LBH Law Office Yasin Hasan Bhayangkara & Partners berhalangan hadir, Informasi terkait jadwal rapat akan diinfokan selanjutnya,” katanya.
Reporter: S Erfan Nurali
Editor: Khoirul Anam