DaerahNewsTOP STORIES

Serikat Pekerja Nasional Dampingi PSP Tuntut Hak Karyawan

Pekanbaru, MZK News – Sidang lanjutan perkara perselisihan hak antara karyawan dan manajemen Perusahaan Grand Suka Hotel Pekanbaru dilaksanakan di Pengadilan Negri Pekanbaru yang di laksanakan hari Jumat (03/12/2021) dengan agenda Replik jawaban dari Tergugat.

Pihak penggugat Romi Rahadian dkk yang di dampingi oleh DPC SPN Pekanbaru, merupakan masih karyawan aktif dari Hotel Grand Suka Pekanbaru, mereka hanya menuntut kepada perusahaan untuk membayarkan uang servis dari Agustus 2019 sampai Maret 2020 dengan total nominal sebesar 63.920.870, yang itu merupakan Hak dari karyawan yang wajib di bayarkan setiap bulannya.

“Mereka sudah mengupayakan untuk berdamai dengan perusahaan, akan tetapi perusahaan menolak dan tetap melanjutkan persidangan sampai putusan nanti,” kata Ketua DPC SPN, Roy Martin.

Dengan dilaksanakan sidang hari ini dengan agenda Replik maka akan di lanjutkan lagi Minggu depan dengan agenda Duplik.

Reporter: Roy Marpaung
Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *