DaerahNewsTOP STORIES

Hakim Vonis Terdakwa Pemerasan dengan Ancaman Selama 15 Bulan Penjara

Palangka Raya, MZK News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Tasrifudin selama 1(satu) tahun dan 3 (tiga ) bulan pejara dalam perkara pemerasan dengan ancaman.

Sidang yang berlangsung di PN Palangka Raya, Kamis, 12 Agustus 2021 dipimpin Ketua Majelis Hakim Etri Widayati menyatakan bahwa terdakwa Tasrifudin terbukti telah bersalah melanggar Pasal 369 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Tasrifuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Etri Widayati.

Disebutkan, terdakwa mengancam dan memeras korban untuk mendapatkan uang sebesar Rp.300 juta dari Rantau, bila tak dipenuhi, terdakwa akan melaporkannya ke pihak berwajib terkait usaha pengolahan kayu milik korban.

Rantau menyanggupi sebesar Rp.150 juta, selanjutnya ia
beserta isterinya menyerahkan uang itu kepada terdakwa dan Simang di Jalan Tilung V Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng, Sabtu, 22 Februari 2020 petang,

Belum puas terima Rp150 juta, terdakwa juga meminta sisanya yang sebagian, namun korban telah terlebih dahulu melaporkan kedua terdakwa ke pihak yang berwajib.

Diketahui, Simang merupakan oknum aparatur sipil negara pada Dinas Kehutan Provinsi Kalteng, ia menjalani proses persidangan dalam perkara Tipikor, sementara Tasrifudin didakwa jaksa dalam tindak pidana umum.

Disebut dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Tasrifudin merupakan oknum wartawan. Sebelumnya, Ia dituntut Jaksa Pasal 369 Ayat (1) KUHPidana selama 2 (dua) tahun penjara, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Saya pikir-pikir yang mulia,” kata Tasrifudin, menanggapi putusan mejelis hakim. Etri Widayati memberi tenggat waktu selama tujuh hari kedepan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Nona Vera Hematang menentukan sikap.

Reporter: Adi Emca

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *