Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara Kurir Sabu Asal Aceh
Palangka Raya, MZK News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Herisa selama 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana Narkotika di PN Palangka Raya dalam sidang yang digelar secaa virtual, Senin (02/08/2021).
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herisa dengan pidana penjara selama15 tahun,” ucap JPU Nona Vera saat membacakan tuntutan di hadapan ketua Majelis Hakim, Dony Hardiyanto dan kuasa hukum terdakwa.
Selain pidana penjara, terdakwa Herisa dituntut pula oleh JPU untuk membayar denda sebesar Rp. 1 Miliar, bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Terdakwa Herisa ditangkap petugas BNNP Kalteng di terminal kedatangan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, pada hari Sabtu, 06 Februari 2021, sekira pukul 16.30 WIB. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa oleh petugas BNNP Kalteng, ditemukan 5 Ons sabu di dalam sepasang sandal kulit yang dipakai terdakwa.
Terungkap di persidangan, terdakwa mendapatkan sabu dari inisial AS di Aceh Utara. Atas suruhan AS terdakwa mengantarkan sabu kepada Hairul Rahmatullah (perkara terpisah) di Palangka Raya dengan janji upah Rp. 30 juta.
“Terdakwa Herisa telah bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” demikian, kata Vera.
Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau pun dari penasihat hukum terdakwa atas tuntutan Jaksa.
Reporter: Adi Emca
Editor: Khoirul Anam