HBA Ke-61, Kejari Palangka Raya Gelar Nikah Ulang
Palangka Raya, MZK News – Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 61 Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menggelar acara nikah ulang kepada 10 pasangan yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dijelaskan oleh Kajari Palangka Raya, Totok Sapto Dwidjo Kejari melaksanakan kegiatan yang meliputi pembatalan pernikahan bagi masyarakat yang menikahnya tidak sah menurut aturan yang berlaku kemudian dinikahkan ulang.
“Kegiatan ini meliputi pembatalan pernikahan bagi orang yang tidak sah menikah menurut ketentuan undang-undang perkawinan kita jembatani. Kemudian langsung dilakukan pernikahan ulang di Kejari,” kata Totok, Kamis 29 Juli 2021.
Totok mengungkapkan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan pihak Disdukcapil Kota Palangka Raya dan KUA. Para peserta juga mendapatkan Kartu Keluarga setelah menikah ulang dengan legalitas dan status yang sah.
“Mereka diberikan KK dengan status sudah menikah resmi menurut undang-undang, sebelum akad nikah peserta di tes swab dan acaranya juga mematuhi protokol Covod 19,” ucapnya disela-sela acara tersebut.
Sementara, Pejabat KUA Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Imam Antasari mengatakan, surat nikah itu sangat penting bagi pasangan yang sudah menikah, karena berkaitan dengan administarasi kependudukan.
“Untuk mendapatkan KK, bikin paspor diperlukan surat nikah resmi. Surat nikah gunanya mempermudah berbagai urusan birokrasi setelah pasangan menikah,” ujar Imam.
Salah seorang pasangan yang melaksanakan nikah ulang, Mulyono (41 tahun) dan istrinya Putri Yulianti, (22 tahun) mengungkapkan bahwa mereka telah menikah lima tahun lamanya tetapi tidak memilik surat nikah, karena mereka menikah di bawah tangan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami menikah ulang dan mendapat surat nikah secara resmi,” ucap Mulyono, mereka telah dikarunia dua orang anak.
Reporter: Adi Emca
Editor: Khoirul Anam