Johan dan Bella Terima Vonis Lepas Majelis Hakim
Palangka Raya, MZK News – Terdakwa Johan dan Yulnalisa Isabella (suami isteri) diputus lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dari tuntutan jaksa dalam perkara dugaan pencurian pada selasa 27 Juli 2021.
Heru Setiyadi Ketua Mejelis Hakim dan Erhamudin serta Syamsuni selaku hakim anggota berkeyakinan, perbuatan terdakwa bukan suatu tindak pidana dan kedua terdakwa divonis lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang yang digelar secara daring tersebut menjadi suatu pengalaman berharga bagi pasangan muda yang memiliki satu putri ini. Karena Dewi Keadilan berpihak kepada mereka dan pasangan ini tidak dipenjara.
Johan dan Yulnalisa Isabella didakwa jaksa melakukan tindak pidana pencurian 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy pada 25 Oktober 2020 lalu. Itu berawal terdakwa melihat postingan jual beli di Facebook FJB Palangka Raya.
Kemudian Johan dan Yulnalisa Isabella membeli sepeda motor tersebut melalui Mudzaki, disepekati harga sebesar Rp.14 juta. Atas permintaan Mudzaki pula uang tersebut ditransfer kepada teman Mudzaki bernama Ilham.
Setelah uang ditransfer, Ilham menghilang dan tidak pernah muncul, nomor ponselnya pun tidak aktif. Dari sini terjadilah persoalan, karena Mudzaki tidak menerima uang Rp14 juta, ia bersikeras minta motor dikembalikan.
Sementara, Johan bersikukuh tidak akan mengembalikan sepeda motor tersebut karena ia telah membayar kepada Ilham atas permintaan Mudzaki. Dan akhirnya Mudzaki melaporkan Johan dan Yulnalisa Isabella ke Polisi.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa menuntut Johan selama 6 (enam) bulan penjara serta Yulnalisa Isabella selama 2 (dua) bulan penjara. Menurut Jaksa, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.
Menanggapi putusan lepas majelis hakim PN Palangka Raya, tim JPU menyatakan pikir pikir. Hakim memberi waktu tujuh hari kedepan untuk menentukan sikapnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Johan, Fidelis Harefa mengatakan pihaknya menunggu sikap jaksa dan pihaknya bersyukur bahwa kliennya divonis lepas oleh majelis hakim.
“Kami masih menunggu sikap Jaksa terhadap putusan lepas dari Majelis Hakim. Klien kami sangat bersyukur diputus lepas,” ujar Fidelis Harefa, Rabu 28 Juli 2021 siang.
Selanjutnya, Suriansyah Halim selaku Penasihat Hukum terdakwa Yulnalisa Isabella, Rabu siang, mengatakan bahwa keputusan hakim tersebut sudah sangat tepat dan mencerminkan nilai-nilai keadilan bagi kedua terdakwa.
“Bahwa putusan majelis hakim sudah mencerminkan nilai nilai keadilan sebab sudah terungkap dalam pembuktian sidang, baik dari bukti surat, chatting dan saksi bahwa perkara ini merupakan perkara perdata dan bukan perkara pidana,” katanya.
Reporter: Adi Emca
Editor: Khoirul Anam