Karena Pernyataan Ngawur, dr. Lois Owien Tak Jadi Ditahan
Jakarta, MZK News – Pernyataan yang tidak berdasarkan riset alias ngawur mengenai ketidakpercayaannya terhadap Covid-19 itu membuat dr. Lois yang semula ditahan, dibatalkan oleh polisi dengan alasan keadilan dan yang bersangkutan mengalami gangguan mental, Selasa (13/07/2021).
Sebagaimana dilansir dari detik.com, Selasa, 13 Juli 2021, bahwa Dirtipidsiber Bareskrim Polri memberikan keputusan untuk tidak menahan dr. Lois Owien yang pernyataannya membuat keonaran. Dalam penyelidikan, dr. Lois mengaku bahwa apa yang dikatakan itu tidak berdasar hanya opini pribadi.
“Segala opini terduga yang terkait Covid-19, diakuinya, merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.
Slamet menambahkan bahwa opini terduga mengenai Covid-19, tidak ada landasan hukumnya. Mengenai opini penggunaan alat tes PCR dan Sweb Antigen menurutnya tidak relevan untuk mengetahui Covid-19. Maka dari itu, tidak dibenarkan dan disebut ngawur opini tersebut, karena tidak ada dasarnya.
Slamet juga mengatakan pihkanya telah mengantongi barang bukti pada kasus ini. Begitu juga dr. Lois tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Setelah dilakukan pemerikasaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan mengilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” ujar Slamet.
Slamet melanjtukan bahwa dr. Losi telah menyanggupi untuk tidak melarikan diri. Oleh karena itu, pihaknya tidak menahan dr. Lois. Hal ini sebagaimana konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan.
Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam