DaerahInternasionalNasionalNewsRegionalTOP STORIES

Diskusi Publik RPJMD Kabupaten Nias Barat Tahun 2021-2026

Nias Barat, MZK News – Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia membuka acara diskusi publik dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Barat Tahun 2021-2026 di Tokosa Hall, Onolimbu, Rabu (16/06/2021).

“Agenda ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menampung aspirasi, mengenai saran dan masukan bersama dari para pemangku jabatan atau kepentingan, perwakilan masyarakat dan juga kepada kepala daerah,” kata Era-Era Hia (wakil bupati Nias Barat) mewakili bupati.

Turut Hadir juga Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat Evolut Zebua beserta Anggota, Narasumber Prof. Dr. Sadu Wasistiono, M.S., Sekretaris Daerah Fakhili Gulo, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Tim Penyusun RPJMD Kabupaten Nias Barat Tahun 2021-2026, Tokoh Masyarakat serta para hadirin.

Pada arahannya, Bupati Nias Barat, yang dalam hal ini diwakilkan pada Bapak Era-Era Hia, beliau menyampaikan, bahwa pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk memenuhi ketentuan pada Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengamanatkan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik dalam penyusunan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten/Kota. Forum ini bertujuan untuk menghimpun saran dan masukan bersama pemangku kepentingan, perwakilan masyarakat, serta kepala perangkat daerah lingkup Kabupaten Nias Barat dengan maksud untuk menyempurnakan dan mempertajam dokumen Rancangan Awal yang telah di susun oleh Tim Penyusun RPJMD.

“Rancangan Awal RPJMD saat ini sedang disusun, dan itu merupakan dokumen yang sangat penting dalam melaksanakan program pemerintah dan pembangunan, guna mewujudkan visi dan misi, sekaligus sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan secara benar, efektif, dan efesien, untuk kepentingan seluruh masyarakat, yang kami sebut dengan Soguna Ba Zato,” tambahnya.

Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai penjabaran dari Visi, Misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan pedoman pada RPJPD, RTRW, RPJMD Provinsi dan RPJMN.

Selanjutnya, setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dokumen RPJMD menjadi dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang wajib dipedomani dan ditindaklanjuti oleh seluruh pemangku kepentingan dan seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun rencana program/kegiatan selama kurun waktu perencanaan 5 (lima) tahun ke depan.

Melalui kesempatan ini, kembali kami mengingatkan kepada Perangkat Daerah maupun Tim Penyusun RPJMD bahwa tidak ada visi misi dan program prioritas lainnya selain Visi dan Misi yaitu “Terwujudnya Nias Barat Yang Bersih, Unggul dan Maju.”

Reporter : Trisusanto B. Zebua

Editor : Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *