DPRD Sumbar Gelar Rapat Penetapan LHP BPK PT Balairung
Padang, MZK News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penetapan rekomendasi LHP BPK atas PT Balairung di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Jum’at (26/02/2021).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, didampingi wakil ketua Irsyad Syafar, wakil ketua Suwirpen Suib, wakil ketua Indra Datuk Rajo Lelo, Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi, wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, PT Balairung Citrajaya Sumbar merupakan BUMD milik pemerintah provinsi Sumatera Barat mendapatkan penyertaan modal Rp 130 milyar akan tetapi tidak memberikan deviden kepada Pemerintah daerah selama 4 tahun terakhir, perusahaan terus merugi total kerugian Rp 34 milyar lebih.
Menurut Supardi, pelaksanaan kegiatan PT Balairung dari 11 temuan terdapat 4 temuan pengecualian PT Balairung Citrajaya Sumbar menggunakan dana pihak lain untuk operasional perusahaan, program promo poin belum dilaksanakan secara tertib serta berpotensi melanggar ketentuan, penetapan tunjangan direksi dan komisaris tidak menggunakan prinsip Good corporate Governace (GCG) dan pelaksanaan kegaiatan operasional perusahaan belum efektif dan kelangsungan usaha diragukan.
“PT Balairung Citrajaya Sumbar tidak sehat lagi dan diragukan keberlanjutan usahanya,” ujar Supardi politisi Partai Gerindra Sumbar ini.
Penyampaian laporan Ketua pansus HM Nurnas mengatakan, pihaknya merekomendasikan manajemen PT Balairung Citrajaya Sumbar dan Pemerintah Daerah selaku pemegang saham pengendali wajib menindaklanjuti semua rekomendasi termuat LHP BPK kepatuhan pelaksanaan kegiatan perusahaan tahun buku 2018 – 2020 PT Balairung Citra Jaya Sumbar paling lama 60 hari sejak LHP diterima dan pelaksanaan tindak lanjut.
“Permasalahan PT Balairung Citra Jaya Sumbar baik kelemahan manajemen dan termasuk permasalahan disebabkan kesalahan masa lalu harus diputus dan diselasaikan Pemda, agar tidak berlarut- larur,” ujar Nurnas.
Lanjut Nurnas, Pansus merekomendasikan 4 alternatif kelanjutan operasional PT Balairung Citrajaya Sumbar kedepan tetap dilakukam operasional menajemen PT Balairung Citrajaya Sumbar saat ini ataupun mengganti manajemen.
“Menyerahkan pengelolaan kepada pihak ketiga, dikelola sendiri Pemda dan menjualnya dan hasil penjualan dikembalikan ke kas daerah atau digunakan kembali untuk membentuk usaha lainnya,” tutup nurnas.
Reporter: Novrianto
Editor: Nadiah Masviva