Wanita Budak Sabu Berhasil di Bekuk Satresnarkoba Polres Kapuas
Kapuas, MZK News– Dari hasil pengembangan pelaku RH, Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng berhasil kembali menangkap pelaku tindak pidana Narkotika, rabu (10/2/2021) sekitar pukul 14.15 WIB.
“Ya benar, dari hasil pengembangan kasus pelaku sebelumnya kami berhasil meringkus kembali budak sabu yang merupakan seorang wanita sebut saja FN (33) di rumah keluarga pelaku RH Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng,” terang Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi.
Kasat menerangkan pada hari kamis (11/2/2021) pagi, bahwa anggotanya menemukan Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 4,76 gram (plastik+kristal), satu buah dompet warna merah merk kipling dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal Narkoba yang dimilikinya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan.
Reporter: Untung
Editor: Elsima Nainggolan