Miliki Sabu 4,94 Gram, RH di Ringkus Satresnarkoba Polres Kapuas
Kapuas, MZK News– Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di Kediaman orangtuanya Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Prov. Kalteng, rabu (10/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
AKBP Manang Soebeti, menerangkan melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, bahwa pelaku RH (48) merupakan warga Jl. Kapuas Seberang II Desa Mambulau Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
“Petugas menemukan satu buah plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 4,94 gram, satu pack plastik klip kecil, satu buah timbangan digital warna silver tanpa merk serta beberapa barang bukti lainnya yang diamankan oleh petugas,” jelas Kasat pada kamis (11/2/2021) pagi.
Iptu Subandi menyampaikan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat.
Reporter: Untung
Editor: Elsima Nainggolan