NasionalNewsRegionalTOP STORIES

Warga Mandomai Diciduk Satresnarkoba Polres Kapuas Miliki Sabu

Kapuas, MZK News- Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika, kamis (14/1/2021) sekitar pukul 12.40 WIB.

Saat di konfirmasi pada hari jumat (15/1/2021) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, menjelaskan anggotanya membekuk pelaku HR (50) di kediamannya Jl. Lintas Mandomai – Pulang Pisau Desa Saka Mangkahai Rt. 02 Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

“Petugas menemukan 15 plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto + 3,52 gram (plastik+ kristal), dua buah plastik klip kosong, satu pack plastik klip, satu buah pipet kaca serta barang bukti lainnya,” jelas Kasat.

Sementara itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

Reporter : Untung
Editor : Elsima Nainggolan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *