DaerahNewsTOP STORIES

Di fitnah, Mulyadi Justru Tunjukkan Sikap Kepemimpinan “Ikhlas Memaafkan”

Padang, MZK News- Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar)  Mulyadi memaafkan pelaku yang telah mencemarkan nama baiknya. Layaknya sikap seorang pemimpin yang bijaksana, ia memaafkan tiga orang terdakwa yang melakukan persekongkolan untuk menjatuhkan nama baik Anggota DPR RI tiga periode tersebut, Minggu (08/11/2020).

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Mulyadi menyampaikan bahwa Allah SWT saja selalu memaafkan setiap kesalahan hambanya, apalagi dirinya yang hanya seorang manusia biasa.

“Dengan hati yang bersih tidak ada alasan bagi saya untuk tidak memaafkan, Allah SWT saya maha pemaaf apalagi kita manusia biasa,” ungkap Mulyadi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Padang.

Sikap dari Mulyadi ini menjadi faktor penting akan keringanan hukuman bagi ketiga terdakwa, yakni Robbi Putra Erius yang merupakan mantan ajudan Bupati Agam terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 55 KUHP dan majelis hakim menjatuhkan vonis 7 bulan penjara. Sedangkan, pelaku utama divonis 9 bulan penjara atas nama Rozi Hendra pelaku yang membuat postingan di akun bodong Mar Yanto.

Terdakwa lainnya Eri Sofiar mantan Kabag Umum Pemda Agam divonis 11 bulan penjara, hukumam yang diterima Eri lebih banyak daripada yang lain karena dianggap hakim berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan serta mencabut BAP juga tidak dengan alasan yang kuat.

Mulyadi juga menyampaikan, bahwa ia memaafkan terdakwa karena salah satu terdakwa Eri Sofiar keluarganya telah datang langsung untuk meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan Eri.

“Saya maafkan yang mulia apalagi salah satu terdakwa atas nama Eri Sofiar, istri dan anaknya datang ke rumah aspirasi saya di Bukittinggi sambil menangis, bahkan Eri Sofiar menyampaikan bahwa keluarga mereka mengidolakan dan memilih saya di Pileg 2019 yang lalu,”jelas Mulyadi.

Anggota DPR RI peraih suara terbanyak se-Sumbar ini berharap, kedepannya tidak ada lagi upaya menjatuhkan seseorang dengan membuat dan menyebarkan berita tidak benar. Menjelang Pileg dan Pilkada banyak orang melakukan serangan dengan pola hoax dan fitnah. Proses hukum terhadap kasus ini, diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain agar menggunakan media sosial dengan baik dan bijak, karena hoax seperti ini dapat memicu perselisihan antar pendukung.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi ujaran kebencian, penghinaan atau pun hoax ditengah masyarakat Sumatera Barat, semoga semua ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,”tegas Mulyadi sebelum mengakhiri kesaksiannya.

Majelis hakim sependapat dengan JPU tentang peran dari ketiga terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang akhirnya memvonis penjara bagi ketiganya, hal itu dilakukan demi memberikan “efek jera”.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang pada sidang pembacaan putusan tanggal 3 November 2020. Ketiga pelaku telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana  sebagaimana yang dituntut JPU, fakta terungkap bahwa konspirasi dan persengkokolan ini berlangsung di akun Facebook bodong Mar Yanto.

Reporter: Novrianto

Editor: Nadiah Masviva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *