Orangtua Korban Pemerkosaan di Nias Mengamuk Dikantor Kejari Gunungsitoli
Gunungsitoli, MZK News- Warga Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Adiria Zai mengamuk di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, Lantaran ditolak dilayani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani berkas perkara anaknya, Selasa (30/11/2021).
“Tadi klien kami bertanya secara baik kepada staff Kejaksaan untuk bertemu dengan JPU. Namun disaat, staff kejaksaan mengatakan bahwa JPU menolak bertemu klien kami, disitulah emosi klien kami memuncak dikantor Kejaksaan,” ucap Itamari Lase, SH Koordinator Tim Kuasa Hukum Kepada wartawan.
Itamari Lase, SH menerangkan adapun yang menjadi tuntutan dari orangtua korban yakni ingin bertemu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertanyakan berkas perkara dari Unit PPA Satreskrim yang diklaim lengkap oleh Kejaksaan.
“Sudah jelas bahwa orangtua dan korban (YN) telah mengatakan kepada penyidik Unit PPA dan JPU bahwa pelakunya adalah berinisial (AW) bukan malah adik kandung korban berinisial (SN). Namun petunjuk itu diduga diabaikan oleh JPU dan oknum penyidik Unit PPA Satreskrim,” ungkapnya.
Diwaktu berbeda, Kepala Kejari Gunungsitoli melalui Kasi Intelijen Pak Alexander Silaen. SH Ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Rabu (1/12), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan menyatakan lengkap berkas perkara dari Unit PPA Satreskrim.
Ditanya terkait pemicu protes keluarga korban (YN) dan Adanya ungkapan dari oknum Kejaksaan terkait polemik penerimaan berkas, Alexander menyatakan bahwa protes itu merupakan hal yang lumrah dan soal adanya informasi dua jenis laporan berkas, Pihaknya membantah keras dan akan kembali mengecek secara internal.
“Soal protes itu hal lumrah. Soal adanya informasi pernyataan oknum Kejaksaan terkait kedua berkas itu tidak benar, hanya satu berkas laporan yang kami terima. Namun kami akan cek kembali kepada JPU nya,” ujarnya mengakhiri.
Reporter : Trisusanto B. Zebua
Editor : Elsima Nainggolan