NasionalNewsRegionalTOP STORIES

KPU Kota Gunungsitoli Tetapkan Wali Kota/Wakil Wali Kota Gunungsitoli

Gunungsitoli, MZK News– KPU Kota Gunungsitoli menetapkan Lakhomizaro Zebua-Sowa’a Laoli sebagai pasangan calon (Paslon) Wali Kota/wakil Wali Kota terpilih pada Pilkada serentak 2020. Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno terbuka KPU Kota Gunungsitoli, di Gedung Serba Guna Santo Yakobus, Komplek Laverna Gunungsitoli, Kamis (21/1/2021).

Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea didampingi empat komisioner KPU  dalam sambutannya mengatakan, pasangan calon terpilih Ir. Lakhomizaro Zebua Dan Sowa’a Laloli , berhasil memperoleh 47.546 suara, kolom kosong 12.271 suara. Total suara sah 59.817dari total suara sah dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli pada 9 Desember 2020.

“Sehingga hari ini, Kamis (21/1/2021) sesuai PKPU dan Keputusan KPU Kota Gunungsitoli tentang penetapan rekapitulasi Hasil penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan wakil Wali Kota Gunungsitoli tahun 2020 yang sekaligus menetapkan Ir. Lakhomisaro Zebua dan Sowa’a Laoli, SE. M.Si (LASO) sebagai pasangan calon terpilih dalam rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan Calon terpilih pada pemilihan Wali Kota dan wakil Wali Kota Gunungsitoli tahun 2020,” katanya di sela-sela rapat pleno.

Pihaknya juga mengapresiasi pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Gunungsitoli terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan wakil Wali Kota mengikuti semua tahapan yang ditetapkan dari KPU.

“Penetapan pasangan calon terplilih menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan Wali Kota dan wakil Wali Kota dari masing- masing Kecamatan dan hasil keputusannya itu telah kami sampaikan kepada para pihak dengan nomor di agenda KPU Gunungsitoli nomor 19 tahun 2020,” kata Firman, Ketua KPU Kota Gunungsitoli.

Ia mengatakan, setelah keluar keputusan tersebut, berdasarkan ketentuan, kepada para pihak masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) bilamana tidak puas atas hasil yang telah dikeluarkan KPU.

“Sehingga berdasarkan surat panitera MK nomor 165 Pan MK 2020 tanggal 20 Januari 2021 tentang perselisihan hasil Pilkada (PHP) kabupaten/kota 2021 teregistrasi di MK, yang kita terima di Kota Gunungsitoli tidak teregistrasi,” ujarnya.

Rapat Pleno terbuka KPU Kota Gunungsitoli tentang penetapan calon terpilih dihadiri Paslon Lakhomizaro Zebua-Sowa’a Laoli, anggota Bawaslu Goozisokhi Zega, sejumlah anggota dan pimpinan DPRD, Imanuel Ziliwu, pimpinan Parpol, Kepala Kesbangpol, unsur Forkompimda Gunungsitoli dan undangan lainnya.

Reporter : Trisusanto B. Zebua
Editor: Elsima Nainggolan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *