NasionalNewsRegionalTOP STORIES

Polres Morotai Bekuk Pengedar Ganja

Morotai, MZK News- Polres Morotai tangkap seorang pengedar narkoba jenis Ganja, inisial AHB, Warga Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan (Morsel), Kabupaten Pulau Morotai Maluku Utara. Hal itu diungkapkan saat Press Release, Senin (18/01/2021).

Dalam Press Release, Kapolres Pulau Morotai, AKBP. A’an Hardiansyah, SH.,MH di Aula Polres Morotai, mengatakan penangkapan dilakukan pada malam tahun baru 2021, dimana terdapat sekelompok pemuda sedang berpesta (Miras) di Desa Yayasan.

“Sekitar Jam 00.00 WIT, 1 Januari 2021, saya perintahkan Satres Narkoba melakukan pengecekan di lapangan memastikan adanya sekelompok pemuda yang sedang berpesta Miras. Kemudian dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa ada sekelompok pemuda sedang berpesta Miras dalam menyambut malam tahun baru. Saat itu juga, dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa kelompok pemuda, kemudian didapati Lintingan Ganja dari salah satu pelaku. Terhadap pelaku selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif dan interogasi, akhirnya pelaku mengakui bahwa Ganja tersebut didapati dari tersangka AHB,” jelasnya.

Ia menambahkan, selanjutnya Satres Narkoba Polres Morotai langsung menindaklanjuti menujuh ke rumah tersangka AHB, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, di rumah tersangka ditemukan Barang Bukti (BB) sebanyak 260 paket Ganja siap diedarkan. Di mana terdapat 290 paket Ganja dan setiap paket tersebut diberi harga Rp.100.000 dan 30 paket Ganja sudah terjual sehingga ada 260 paket yang didapati oleh anggota kami dengan berat sekitar 299,9 gram.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengatakan bahwa Narkoba jenis Ganja didapati dari rekannya di Ternate, dan tersangka juga pernah melakukan transaksi yang sama pada tahun 2019. Setelah dilakukan pengembangan rekannya tersebut berada di Lapas Kelas II A Ternate.

Saat ini, kami menetapkan satu orang tersangka yakni AHB, tersangka bersama BB telah diamankan di Polres Pulau Morotai. Sementara untuk tersangka berikutnya kami masih melakukan penyidikan untuk jaringan lebih diatasnya.

Pasal yang dikenakan yaitu pasal 111 Subsider 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

Reporter: Roger Moore
Editor: Elsima Nainggolan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *