Langkah Kemkomdigi Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital Melalui CommuniAction
Malang, MZK News – Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Malang menghadiri kegiatan CommuniAction yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Acara bertajuk “Anak di Dunia Digital: Aman atau Sekadar Diawasi?” ini menjadi wadah diskusi interaktif mengenai keamanan siber.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi digital generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Mahasiswa diajak untuk tidak hanya menjadi pengguna aktif, tetapi juga penjaga ekosistem digital yang sehat.
Salah satu peserta dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Farah, merasa acara ini sangat relevan dengan kebutuhan saat ini. Ia belajar banyak mengenai pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) secara bijak.
“Sangat bermanfaat. Kami belajar tentang risiko teknologi jika digunakan tidak semestinya, termasuk cara pembuatan konten yang bertanggung jawab,” ujar Farah, Kamis (12/2/2026).
Senada dengan Farah, mahasiswi UMM lainnya bernama Zizi mendukung langkah pemerintah dalam menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Regulasi ini fokus pada tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak.
Menurut Zizi, anak-anak saat ini sangat rentan terpapar konten yang tidak sesuai usia. Hal tersebut dikhawatirkan dapat merusak pola pikir dan lingkungan pertemanan mereka jika tidak ada pengawasan ketat.
Direktur Informasi Publik Kemkomdigi Nursodik Gunarjo, menegaskan bahwa CommuniAction adalah gerakan nasional untuk memperkuat ekosistem komunikasi publik. Program ini mengolaborasikan pemantauan media, pemberdayaan komunitas, dan penguatan konten kreatif.
“Kegiatan ini adalah upaya Kemkomdigi menjadi penghubung untuk meningkatkan kualitas komunikasi publik demi Indonesia Emas 2045,” tegas Nursodik saat membuka acara.
Narasumber dari UNICEF Naning Puji Julianingsih, mengungkapkan data mengkhawatirkan bahwa anak-anak rata-rata mengakses internet selama 5,4 jam per hari. Ia berharap mahasiswa bisa menjadi pendamping bagi adik atau anak mereka di masa depan.
Di sisi lain, Kajari Kota Malang Tri Joko, mengingatkan adanya sanksi pidana dalam UU ITE bagi penyebar konten negatif. Ia meminta mahasiswa untuk selalu menyaring informasi sebelum membagikannya ke publik.
“Saring terlebih dahulu sebelum membagikan, karena banyak perkara di kejaksaan bermula dari konten media sosial,” pesan Tri Joko.
Menutup rangkaian diskusi, kreator konten Anto Motulz mengingatkan pentingnya etika dalam menggunakan AI. Ia menekankan agar kemudahan teknologi tidak memicu maraknya plagiat digital yang mencederai nilai kejujuran berkarya.
Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: InfoPublik
