FEATUREDNasionalNewsTOP STORIES

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Subsidi LPG 3 Kg: Pembatasan Berdasarkan Desil Ekonomi

Jakarta, MZK News – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan regulasi terbaru untuk menjamin penyaluran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram lebih tepat sasaran.

Melalui aturan ini, pemerintah akan mengklasifikasikan penerima subsidi berdasarkan kelompok ekonomi atau desil masyarakat. Langkah strategis ini diambil agar anggaran subsidi negara benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan dan tidak salah sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa penentuan kelompok penerima akan sangat bergantung pada kondisi ekonomi riil.

Dilansirkan dari CNBC Indonesia Senin, 9 Februari 2026, pemerintah menyoroti ketimpangan akses energi, terutama di wilayah pedalaman di mana masyarakat ekonomi bawah justru masih kesulitan mendapatkan LPG. Oleh karena itu, batasan desil akan ditetapkan secara tegas untuk menyaring siapa saja yang berhak membeli gas melon tersebut.

“Sebenarnya pengguna LPG itu kalau di wilayah-wilayah pedalaman malah desil-desil bawah itu masih menggunakan bukan LPG karena sulitnya mendapatkan energi. Jadi di atas 4 sampai berapa nanti kita batasi itu desilnya,” ujar Laode dalam sesi diskusi media, Senin (9/2/2026).

Pernyataan ini menegaskan adanya pergeseran kebijakan dari sekadar imbauan menjadi aturan administratif yang mengikat.

Laode mengakui bahwa regulasi yang berlaku selama ini belum mengatur secara eksplisit mengenai kriteria pembeli LPG 3 kilogram.

Sebelumnya, pembatasan penggunaan hanya bersifat imbauan moral tanpa ada sanksi atau sistem pengawasan yang kuat di lapangan. Akibatnya, kelompok masyarakat menengah ke atas masih bebas mengakses barang subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin dan usaha mikro.

“Tidak ada (aturan tegas sebelumnya). Cuma imbauan saja. Bahwa kalau sudah menengah ke atas harusnya makanya yang tabung yang bukan 3 kilo lagi,” tambah Laode.

Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa subsidi energi tidak lagi dinikmati oleh mereka yang secara finansial mampu membeli LPG non-subsidi.

Selain memperketat kriteria penerima, Kementerian ESDM juga melakukan reformasi pada rantai distribusi. Sistem penyaluran kini dirancang lebih panjang dan terkontrol dengan penambahan titik “sub pangkalan” sebelum sampai ke tangan konsumen.

Transformasi ini bertujuan untuk memperpendek jarak kendali dan mempermudah pengawasan stok di tingkat pengecer paling bawah.

“Dulu itu agen, pangkalan, langsung ke konsumen. Kalau sekarang diatur sampai sub pangkalan. Jadi urutannya agen, pangkalan, sub pangkalan, barulah ke konsumen,” jelas Laode mengenai skema distribusi baru tersebut.

Melalui penataan ulang ini, pemerintah optimis tingkat kebocoran subsidi LPG dapat ditekan secara signifikan mulai tahun ini.

Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Dilansirkan dari CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *