Presiden Saja Dibohongi, Apalagi Rakyat! Ketika Marwah Penegak Hukum Mulai Dipertanyakan
Oleh: Chris Gangga Lala Pari
Ketika penegakan hukum macet di daerah, persoalannya bukan semata pada lemahnya aturan, melainkan pada kejujuran aparatur dalam menyampaikan kenyataan.
Dugaan bahwa aparat penegak hukum di Sumatra Barat menyampaikan laporan yang menyesatkan kepada Presiden Prabowo Subianto harus dibaca sebagai alarm serius bagi negara hukum.
Presiden telah berulang kali menyatakan komitmen memberantas mafia ilegal dan menertibkan kawasan hutan. Negara bahkan menyiapkan perangkat dan kebijakan khusus. Namun fakta di lapangan, khususnya di Sijunjung, menunjukkan hukum tak kunjung bergerak. Perusakan hutan di kawasan Tanjung Kaliang berlangsung terbuka, sementara aduan masyarakat yang masuk justru tak berujung pada tindakan nyata.
Ironisnya, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung disebut telah melimpahkan penanganan perkara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Namun setelah pelimpahan tersebut, tidak terlihat langkah progresif yang berarti. Proses hukum seolah berhenti di tengah jalan, meninggalkan pertanyaan besar di ruang publik.
Lebih jauh, perhatian publik tertuju pada informasi mengenai seorang oknum jaksa berinisial HAS yang diduga ikut terlibat dalam praktik perusakan hutan di Tanjung Kaliang. Oknum tersebut memang telah dicopot dari jabatannya, sebuah langkah administratif yang patut dicatat. Namun pencopotan jabatan tidak identik dengan penuntasan perkara pidana. Terlebih, yang bersangkutan diketahui mengajukan banding atas sanksi tersebut, menandakan bahwa persoalan ini belum sepenuhnya selesai.
Di titik inilah marwah penegak hukum benar-benar diuji. Ketika institusi hanya berhenti pada sanksi internal, sementara aspek pidana belum tersentuh secara terang, publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Transparansi menjadi keharusan, bukan pilihan.
Mandeknya penanganan kasus ini sekaligus menyeret KPK dan Kejaksaan Agung ke dalam sorotan nasional. Kedua lembaga tersebut telah menerima aduan dugaan kerugian negara. Namun hingga kini, penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara belum disampaikan.
Diamnya institusi penegak hukum justru memperkuat persepsi bahwa hukum tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu.
Dalam negara demokratis, kepercayaan publik adalah fondasi utama. Ketika rakyat melihat kerusakan nyata di depan mata, sementara laporan resmi menyebut keadaan terkendali, jurang ketidakpercayaan pun melebar. Jika Presiden saja bisa dibohongi oleh laporan, maka wajar bila rakyat bertanya, ke mana lagi mereka harus menggantungkan harapan?.
Tajuk ini bukan seruan untuk saling menyalahkan, melainkan peringatan keras. Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran. Kejaksaan Agung, Kejati Sumbar, dan KPK harus membuka penanganan kasus secara transparan dan akuntabel. Aparat di daerah wajib menyampaikan fakta apa adanya, bukan versi yang menenangkan atasan.
Sebab ketika kebenaran berhenti di meja laporan, yang runtuh bukan hanya hutan dan keuangan negara, melainkan wibawa hukum itu sendiri.