Pro dan Kontra Pilkada Dipilih oleh DPRD: Antara Efisiensi Politik dan Kedaulatan Rakyat
Oleh: Alvin Gumelar Hanevi, M.Pd.
Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus muncul dalam diskursus politik Indonesia. Isu ini tidak pernah benar-benar selesai sejak Indonesia menerapkan Pilkada langsung pasca-reformasi.
Perdebatan ini menyentuh aspek fundamental demokrasi: siapa yang seharusnya memegang hak menentukan pemimpin daerah rakyat secara langsung atau wakil rakyat di parlemen daerah?.
Di satu sisi, Pilkada melalui DPRD dianggap lebih efisien dan stabil secara politik. Di sisi lain, mekanisme ini dinilai sebagai kemunduran demokrasi karena menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, penting untuk mengulas secara kritis pro dan kontra dari sistem Pilkada dipilih DPRD.
Pilkada oleh DPRD sebagai solusi efisiensi dan stabilitas. Pendukung Pilkada melalui DPRD sering menekankan efisiensi anggaran sebagai alasan utama. Pilkada langsung membutuhkan biaya yang sangat besar, baik dari sisi penyelenggaraan negara maupun pembiayaan politik kandidat.
Anggaran untuk logistik, keamanan, honor penyelenggara, hingga potensi pemungutan suara ulang sering membebani keuangan daerah dan negara. Dengan mekanisme DPRD, biaya tersebut dapat ditekan secara signifikan.
Selain itu, Pilkada oleh DPRD dianggap mampu mengurangi konflik horizontal di masyarakat. Pilkada langsung kerap memicu polarisasi sosial, gesekan antarpendukung, bahkan kekerasan di tingkat akar rumput. Ketika pemilihan dilakukan oleh DPRD, kompetisi politik tidak lagi meluas ke masyarakat luas, sehingga stabilitas sosial relatif lebih terjaga.
Argumen lain adalah soal kualitas kepemimpinan. Pendukung sistem ini beranggapan bahwa anggota DPRD, sebagai representasi rakyat yang telah melalui proses pemilu legislatif, memiliki kapasitas politik dan pengetahuan untuk menilai rekam jejak, kompetensi, dan visi calon kepala daerah secara lebih rasional. Dengan demikian, kepala daerah yang terpilih diharapkan lebih siap secara teknokratis dan politis.
Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, Pilkada oleh DPRD juga dinilai dapat menciptakan harmonisasi antara eksekutif dan legislatif daerah. Kepala daerah yang dipilih DPRD cenderung memiliki hubungan politik yang lebih kooperatif dengan parlemen daerah, sehingga proses legislasi dan penganggaran dapat berjalan lebih lancar tanpa konflik berkepanjangan.
Dari sisi kontra ini merupakan ancaman terhadap demokrasi dan kedaulatan rakyat. Penolakan terhadap Pilkada melalui DPRD berangkat dari prinsip dasar demokrasi yaitu kedaulatan berada di tangan rakyat. Pilkada langsung dipandang sebagai perwujudan nyata dari hak politik warga negara untuk memilih pemimpinnya sendiri. Mengalihkan hak tersebut kepada DPRD dianggap sebagai bentuk pembatasan partisipasi politik rakyat.
Kritik paling tajam terhadap Pilkada DPRD adalah potensi praktik politik transaksional. Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa pemilihan oleh lembaga perwakilan rawan terhadap lobi politik, suap, dan jual beli suara. Dalam konteks ini, kekuasaan tidak lagi ditentukan oleh kehendak rakyat, melainkan oleh kekuatan modal dan elite politik, yang berpotensi melahirkan kepala daerah yang tidak memiliki legitimasi publik.
Selain itu, Pilkada oleh DPRD berisiko memperkuat politik oligarki dan elitisme. Kekuasaan semakin terkonsentrasi di tangan segelintir elite partai, sementara rakyat hanya menjadi penonton. Kondisi ini bertentangan dengan semangat reformasi yang bertujuan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat dalam proses demokrasi.
Dari sisi legitimasi, kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat cenderung memiliki mandat moral yang lebih kuat. Mereka dapat mengklaim bahwa kebijakan yang diambil merupakan amanat langsung dari masyarakat. Sebaliknya, kepala daerah hasil pilihan DPRD sering dianggap sebagai “produk elite”, sehingga tingkat kepercayaan publik bisa lebih rendah dan berpotensi menimbulkan resistensi sosial.
Mencari jalan tengah demokrasi lokal perbatan Pilkada langsung versus Pilkada oleh DPRD sejatinya bukan semata persoalan teknis pemilihan, melainkan cerminan kualitas demokrasi lokal. Masalah utama Pilkada langsung sering kali bukan pada sistemnya, melainkan pada praktiknya: politik uang, rendahnya pendidikan politik masyarakat, dan lemahnya penegakan hukum.
Alih-alih mengganti sistem secara ekstrem, negara seharusnya fokus pada perbaikan kualitas Pilkada langsung, seperti memperketat pengawasan dana kampanye, memperkuat sanksi hukum bagi pelanggaran, serta meningkatkan pendidikan politik warga. Dengan demikian, demokrasi tetap berjalan tanpa harus mengorbankan prinsip kedaulatan rakyat.
Pilkada yang dipilih oleh DPRD menawarkan efisiensi dan stabilitas, namun mengandung risiko besar terhadap demokrasi substantif. Sementara Pilkada langsung menjamin partisipasi rakyat, tetapi masih menghadapi berbagai persoalan struktural. Oleh karena itu, pilihan sistem Pilkada tidak boleh semata-mata didasarkan pada efisiensi biaya atau kenyamanan elite politik, melainkan harus berpijak pada komitmen jangka panjang untuk membangun demokrasi yang partisipatif, bersih, dan berkeadilan.
Pada akhirnya, demokrasi bukan tentang siapa yang paling mudah memilih, melainkan siapa yang paling berhak menentukan masa depan daerahnya: rakyat atau segelintir elite kekuasaan.