FEATUREDOpiniTOP STORIES

Integritas Kejaksaan Agung Diuji di Tengah Skandal Kehutanan Sijunjung

Editorial Khusus
Penulis: Gangga

Kejaksaan Agung Republik Indonesia kini diuji oleh skandal korupsi kehutanan di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, yang menyeret oknum jaksa dan membuka tabir lemahnya penindakan terhadap kejahatan lingkungan.

Di saat Korps Adhyaksa gencar mengobarkan perang melawan mafia hutan, praktik pembukaan kawasan hutan tanpa izin justru terungkap melibatkan aktor-aktor yang hingga kini masih bebas beraktivitas.

Di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tengah membongkar kasus-kasus raksasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kemaslahatan umat, serta kerugian besar perekonomian negara. Namun, kasus di Sijunjung menjadi ironi serius di tengah agenda besar tersebut.

Di kawasan Tanjung Kaliang, Kabupaten Sijunjung, kerusakan hutan terjadi secara masif dan terstruktur. Pembukaan kawasan hutan di wilayah perbukitan berlangsung tanpa Hak Guna Usaha (HGU), tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta tanpa legalitas kehutanan lainnya. Aktivitas tersebut diduga kuat dilakukan di lokasi izin perusahaan PT Karbindo Internasional, yang hingga kini belum tersentuh penindakan hukum tegas.

Fakta lapangan menunjukkan bahwa pembabatan hutan berlangsung terang-terangan, mengubah bentang alam dan mengancam fungsi ekologis kawasan. Dampaknya tidak hanya memicu kerugian negara, tetapi juga memperbesar risiko bencana ekologis seperti banjir bandang dan longsor ancaman yang masih membayangi sejumlah wilayah di Sumatera.

Skandal kehutanan Sijunjung semakin mencederai kepercayaan publik ketika menyeret nama seorang jaksa berinisial HAS, yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin) di Kejaksaan Negeri Kepulauan Riau.

Oknum jaksa tersebut telah dijatuhi sanksi disiplin berupa pencopotan dari jabatan jaksa selama 12 bulan. Namun, sanksi itu dinilai publik terlalu ringan jika dibandingkan dengan skala kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Alih-alih menerima putusan tersebut, HAS justru mengajukan banding. Langkah perlawanan ini memicu kritik keras karena dinilai mencederai etika penegakan hukum di tengah situasi darurat kerusakan hutan.

Ironisnya, meski HAS telah dijatuhi sanksi disiplin, para pelaku lain yang diduga terlibat dalam pembukaan hutan ilegal dan pelanggaran perizinan hingga kini masih bebas beraktivitas tanpa sentuhan hukum.

Belum terlihat adanya langkah hukum yang menyasar aktor lapangan maupun korporasi yang diduga memperoleh keuntungan dari kejahatan lingkungan tersebut. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa penegakan hukum hanya berhenti pada sanksi administratif internal, tanpa menyentuh keseluruhan mata rantai kejahatan kehutanan.

Ketimpangan penindakan ini menjadi sorotan tajam publik dan pegiat lingkungan. Di satu sisi, Kejaksaan Agung tampil di garda depan membongkar mafia kehutanan nasional. Di sisi lain, kasus Sijunjung justru menampilkan wajah penegakan hukum yang dinilai tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Kini, integritas Kejaksaan Agung benar-benar dipertaruhkan. Publik menunggu langkah tegas dan menyeluruh dari Korps Adhyaksa untuk membuktikan bahwa perang melawan korupsi dan kejahatan lingkungan tidak berhenti pada slogan, melainkan ditegakkan tanpa pandang bulu termasuk ketika pelakunya berasal dari dalam institusi penegak hukum itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *