FeatureFEATUREDNewsTOP STORIES

Kota Kecil di Ujung Jambi, Sungai Penuh Menjaga Napas Alam di Tengah Keterbatasan Ruang

Oleh: Dewi Wilonna

Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi memiliki Luas Wilayah sebesar 36.492,42 Hektar dengan Jumlah Penduduk kurang lebih 101.216 Jiwa berdasarkan data dari BPS dan Presentase Tutupan Hutan yang mencapai 69,2%.‎‎

Kota ini di Juluki dengan Salahu Suhak Salatuh Bedea, yang terdiri dari 8 Kecamatan dengan 69 Desa.‎‎ Sebagai Kota Peradangan dan Jasa Sungai Penuh berbatasan langsung dengan Kabupaten Kerinci, Sumatera Barat dan Bengkulu.‎‎

Kota ini menghadapi keterbatasan ruang dalam pengembangan secara Horizontal, setiap jiwa dikota ini memerlukan ruang untuk tumbuh dan berkembang, namun setiap aktivitas juga berpotensi mempengaruhi Tata Ruang, ketersediaan lahan serta Kualitas Air, Tanah dan Udara.‎‎

Oleh karena itu, tatangan berat yang dihadapi Kota Sungai Penuh adalah memastikan pembangunan tetap berjalan ditengah keterbatasan ruang dengan menjaga Indeks kualitas lingkungan hidup sesuai dengan Kapasitas Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Kota ini.

‎‎”Kota kita hari ini menghadapi tantangan besar, Pengelolaan Sampah yang setiap hari mencapai lebih dari 50 ton, Kami berkomitmen menjadikan Sungai Penuh, Kota yang Bersih dan sehat melalui Program Pengelolaan Sampah terpadu Pengembangan TPS3R dan Peningkatan Kapasitas TPST,” Jelas Walikota Alfin.‎‎

“Keberhasilan ini butuh peran dan dukungan Aktif dari Masyarakat dan semua pemangku kepentingan, mari kita bersama jaga Lingkungan demi masa depan Kota Sungai Penuh yang lebih baik kedepannya,” imbuh Walikota Alfin.‎‎

Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh telah berupaya melakukan berbagai cara dan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Sampah, guna menjaga Kebersihan dan Kelestarian Lingkungan Kota.‎‎

Pertama, dalam hal Pembuangan Sampah DLH mengelola Sistem Pengumpulan dan pengangkutan secara terjadwal dan Terintegrasi dari seluruh Wilayah Kota menuju tempat pembuangan akhir yang dikelola dengan Standar Lingkungan yang ketat untuk meminimalkan dampak Negatif terhadap Lingkungan sekitar.‎‎

Dalam Pengelolaan Sampah DLH mempunyai Program TPS3R yakni Pengelolaan Sampah dengan cara Reduce, Reuse, and Recycle yang tersebar di 16 lokasi, dimana Sampah Organik diolah menjadi Kompos yang bermanfaat untuk Pupuk Tanaman para Petani.‎‎

Sementa sampah An Organic didaur ulang untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, selain itu DLH juga mendorong penggunaan bahan yang Ramah Lingkungan yang tidak menimbulkan sampah seperti pengantian plastik yang sekali pakai dengan bahan yang dapat digunakan ulang atau mudah terurai secara alami. Hal ini sebagai dari upaya pengurangan sampah dari sumbernya.

‎‎Salah satu program unggulan yang dijalankan adalah bank sampah mapan yang mengajak masyarakat untuk memilah sampah secara mandiri melalui program ini sampai yang memiliki nilai ekonomis dapat ditabung dan dijual sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah.

‎‎Terakhir DLH secara rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih sampah dan Dampak Negatif Sampah terhadap Lingkungan serta menjaga kebersihan lingkungan melalui berbagai media dan kegiatan langsung dilapangan dengan upaya terpadu ini, DLH Kota Sungai Penuh Berkomitmen untuk Menciptakan Lingkungan yang Bersih, Sehat dan Lestari bagi seluruh Masyarakat Kota Sungai Penuh.

‎‎Pesoalan sampah menjadi salah Satu Isu Strategis Dikota Sungai Penuh sehingga tata kelola sampah mendapatkan perhatian khusus, berbagai pendekatan tata kelola sampah dilakukan yaitu upaya pengelolaan sampah yang bersifat partisipasi dari Sirkular Ekonomi yang diwujudkan melalui pengelolaan sampah berbasis 3R di TPS3R dan Bank Sampah.‎‎

DLH juga mengelola operasional tempat pengelolaan sampah TPS3R yang ada Dikota Sungai Penuh baik itu skala desa maupun pendampingan untuk Skala Kawasan serta Fasilitas Pengomposan Sampah Organik dan Anorganik Organik pada Bank Sampah.

‎‎”Upaya pemahaman ditengah masyarakat justru terus digalakkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar bijak dalam mengelola sampah yang dihasilkan, diharapkan kedepan terciptanya Kemandirian bagi setiap desa dalam menyelesaikan sampahnya di TPS3R desa dan tercipta juga sirkular ekonomi masyarakat melalui sampah,” jelas Kadis DLH Wahyu Rahman Dedy.‎‎‎

Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh memiliki Struktur Organisasi yang terdiri dari beberapa bidang dengan Tugas Pokok dan Fungsi‎‎;

1. Bidang Tata Lingkungan terdiri dari Sub Bidang Perencanaan Lingkungan, Bidang Pengendalian Lingkungan dengan Tupoksi nya merancang dan melaksanakan kebijakan serta Program Pengelolaan Lingkungan Hidup. ‎Dokemuen perencanaan daerah lainnya melakukan pembahasan dan penilaian izin lingkungan serta penerbitan persetujuan lingkungan atas Instrumen Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.‎‎

2. Bidang Persampahan dan Limbah B3 terdiri dari Sub Bidang Persampahan,Limbah B3 dan Sarana dan Prasarana dengan Tugas Pokok Utama berupa Perumusan Kebijakan Dibidang Persampahan Limbah Berbahaya dan Beracun serta Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sistem Pengumpulan, Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah Domestik Serta Limbah Berbahaya dan Beracun.‎‎

3. Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam Keanekaragaman Hayati dan Peningkatan Kapasitas, Tupoksi dengan melaksanakan dan Perumusan Bidang SDA dan Keanekaragaman Hayati serta Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Melindungi SDA secara berkelanjutan termasuk Keanekaragaman Hayati Sumber Daya Air dan Tanah, melakukan Kegiatan Reboisasi Berupa Penghijauan Lahan Perlindungan Sumber Daya Air melalui Pembuatan Lubang Resapan Biopori Pengembangan Ekowisata Berbasis Komunitas.

‎‎4. Bidang Penataan Hukum Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang dalam Tupoksi nya bertanggung jawab Menyelenggarakan Rumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Dibidang Pengaduan, pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan serta Pengendalian Pencernaan dan Kerusakan Lingkungan, Menengak Peraturan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang berlaku didaerah serta Menangani Konflik Lingkungan berwenang dalam melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan dan pelaku usaha yang Berpotensi Mencemari Lingkungan Serta wujud Kepatuhan Terhadap Peraturan Daerah.‎‎

Selain itu UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh mempunyai tugas melaksanakan Lingkungan Operasional dan Kegiatan Penunjang Dinas Dibidang Pelaksanaan Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan dan Melaksanakan Penyusunan Laboratorium Lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh Berkomitmen untuk menjaga dan mengelola Lingkungan Hidup secara menyeluruh untuk berkelanjutan, memastikan kegiatan pembangunan Dikota Sungai Penuh telah sesuai dengan Kondisi Daya Dukung Dan Daya Tampung Dilingkungan Hidup Kota Sungai Penuh melalui Program yang tertuang dalam Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *