Pemakzulan Presiden Sulit Tapi Bukan Mustahil
Foto: Ilustrasi (Sumber Foto: https://gelorasriwijaya.com)
Oleh: Alvin Gumelar Hanevi, S.Pd.
Wacana pemakzulan terhadap Presiden Jokowi kembali bergema, kali ini disampaikan oleh politisi PKS Mardani Ali Sera dan beberapa tokoh lainnya.
Wacana pemakzulan ini mengemuka karena adanya indikasi Presiden Jokowi melakukan tindakan nepotisme dan politik dinasti pada pemilu tahun 2024.
Gibran Rakabuming Raka yang merupakan Putra Sulung Presiden Jokowi dipinang dan didaftarkan sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju.
Melihat isu pemakzulan terhadap Presiden Jokowi bukan merupakan barang baru. Sebelumnya, beredar informasi mengenai ijazah palsu yang dimiliki oleh Presiden Jokowi turut membuat isu pemakzulan terhadap Presiden Jokowi pada saat itu.
Namun, secara Yuridis di dalam Pasal 7 UUD NRI 1945 pemakzulan terhadap Presiden bisa dilakukan ketika (1) Pengkhianatan terhadap negara (2) Korupsi (3) Penyuapan (4) tindak pidana berat lainnya (5) Perbuatan tercela (6) dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
Apabila presiden melakukan satu kesalahan sesuai dengan poin-poin diatas maka presiden bisa dimakzulkan melalui mekanisme yang cukup panjang dan rumit.
Pertama, harus ada inisiatif dari DPR yang menduga presiden melakukan tindakan di atas, namun tidak serta-merta DPR bisa mengusut dan menyelidikinya karena yang berwenang melakukan itu adalah Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi atas saran DPR akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Presiden apakah presiden secara sah dan meyakinkan melakukan hal yang dapat memakzulkannya.
Berikutnya apabila presiden terbukti melakukan pelanggaran maka Mahkamah Konstitusi akan memberikan hasil temuannya kepada DPR untuk kemudian atas hasil pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, DPR meminta MPR untuk memproses dan melakukan pemakzulan terhadap presiden.
Melihat mekanisme yang cukup rumit ditambah dengan dinamika politik yang terjadi saat ini tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa terjadi. Walaupun harus diakui di parlemen sendiri mayoritas dikuasai oleh partai politik yang mendukung presiden pun juga di Mahkamah Konstitusi terdapat adik ipar Presiden Jokowi yang membuat isu pemakzulan ini sangat berat.
Namun, melihat kondisi perpolitikan saat ini, juga tidak menutup kemungkinan pemakzulan dilakukan, semua tergantung kepada inisiatif DPR dan juga hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan kasus yang menimpa hakim MK terutamanya Anwar Usman yang tidak lain dan tidak bukan adalah Ipar Presiden Jokowi untuk mencegah terjadinya _abuse of power_.