FEATUREDOpiniTOP STORIES

Tantangan KPU Pasca Putusan MK Mengenai Izin Kampanye Politik di Sekolah dan di Kampus

(Sumber Foto: http://detikNews.com)

Oleh: Alvin Gumelar Hanevi, S.Pd.

Mahkamah Konstitusi resmi mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h mengenai mengizinkan kampanye di sekolah dan di kampus.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023, diketok pada 15 Agustus 2023 lalu membuat tantangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke depannya semakin berat. Dalam waktu yang tinggal menghitung bulan, KPU harus merumuskan PKPU guna tindak lanjut dari putusan MK tersebut.

Ada dua masalah yang tentunya akan dihadapi oleh KPU kedepannya dalam merumuskan dan mengeluarkan PKPU yang secara lugas mengatur tentang aturan berkampanye di sekolah dan di kampus.

Pertama dari segi efektivitas, KPU harus mampu menerjemahkan putusan MK tersebut secara baik karena hal-hal yang akan disahkan didalam PKPU akan menjadi acuan dalam kampanye politik di pemilu 2024.

Contoh sederhana, bagaimana teknis berkampanye di sekolah atau di kampus apakah metodenya debat politik atau dalam bentuk diskusi lainnya hal ini harus secara terang benderang diatur didalam PKPU.

Kedua soal efisiensi, KPU juga harus bisa memastikan kampanye ini dilakukan secara adil tidak saja dilakukan di lokasi yang kepala daerahnya sudah terafiliasi dengan parpol pendukung salah satu paslon.

Selain itu juga indikator sekolah atau kampus mana saja yang boleh mengundang para Paslon presiden. Kalau semua kampus mengundang di waktu yang sama tentu tidak efisien dan akan merepotkan KPU itu sendiri.

Selain persoalan efektif dan efisien di atas KPU juga harus mengkaji dengan cermat soal kampanye di sekolah. Karena jika tidak diperhatikan dengan cermat bisa menimbulkan potensi gesekan diantara siswa yang beda dukungan politik. Tentu hal ini sangat tidak diinginkan karena tujuan kampanye politik disekolah untuk memberikan pendidikan politik justru beralih menjadi arena konflik dan medan perpecahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *